Disdukcapil Murung Raya Kantongi ISO 27001, Bupati Dorong Layanan Adminduk Berbasis Sipaduka Mura

Diupdate pada 7 Oktober, 2026 8:47

Tayang Rabu, (07/10/2026)

PURUK CAHU-Borneoindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui pemanfaatan teknologi agar lebih cepat, mudah, efisien dan menjangkau masyarakat hingga kecamatan dan desa. Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dr. Suria Siri, mewakili Bupati Murung Raya saat membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Disdukcapil Tahun 2026 di Aula Baperida, Rabu (7/10/2026).

Forum yang mengusung tema “Membangun Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Dekat dan Lebih Berkualitas” itu dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, kepala perangkat daerah, Kepala KUA, perwakilan KPU, tokoh agama, tokoh adat, akademisi dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Suria mengapresiasi jajaran Disdukcapil yang terus meningkatkan tata kelola, termasuk keberhasilan meraih sertifikasi ISO 27001 untuk standar manajemen keamanan informasi, sementara audit ISO 9001 untuk manajemen mutu tengah berjalan.

Suria menegaskan urusan kependudukan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Disdukcapil. Menurutnya pelayanan prima membutuhkan komitmen, disiplin, inovasi serta perubahan pola pikir dengan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Pelayanan publik perlu lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman sesuai peraturan,” tegasnya.

Untuk menjawab tantangan luas wilayah dan geografis Murung Raya, Pemkab mendorong dua inovasi utama yakni Sipaduka Mura dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memperluas akses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan dan desa. “Kita tidak akan pernah maju kalau ketinggalan teknologi. Mengejar ketertinggalan Murung Raya hanya dengan teknologi,” ujarnya. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi, mengurangi waktu dan biaya transportasi, serta membuka akses bagi kelompok rentan.

Suria juga meminta kepala OPD, camat dan kepala desa mengoptimalkan pelayanan secara efisien, profesional dan berintegritas. “Tidak ada pungutan yang tidak seharusnya. Tidak ada syarat tambahan di luar ketentuan,” tegasnya. Ia mengajak tokoh agama, adat dan masyarakat menjadi pengawas sosial. “Negara sudah datang mendekat. Jangan biarkan anak tanpa akta hanya karena orang tua tidak sanggup membayar administrasi,” pungkasnya.

(Helmi)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews