Diupdate pada 1 Mei, 2025 8:20
Tayang Kamis, (01/05/2025)
Puruk Cahu-Borneoindonesianews.com,- Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Murung Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Pemda) tengah menggelar rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang 1 tahun 2025 bertempatkan di lantai II DPRD Mura, pada Rabu (30/04/2025).
Dengan ini Ketua DPRD Mura Rumiadi, mengatakan rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 tahun 2025 ini dalam rangka penandatanganan keputusan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Murung dan Pemerintah Daerah terhadap empat buah peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Rapat paripurna ini di hadiri Wakil Ketua 1 DPRD Mura, Wakil Ketua II DPRD, serta anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Mura, Sekwan DPRD juga unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Maka menurut Rumiadi, empat buah Raperda yang di setujui bersama tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah, “Rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 persetujuan empat buah Raperda bersama DPRD dan Bupati Murung Raya dan sekaligus penutupan masa sidang 1 dan membuka masa sidang II DPRD Murung Raya tahun 2025 ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Mahyono, selaku juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dalam laporannya menyampaikan, keempat Raperda yang di setujui itu diantaranya. Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
kedua, Raperda tentang pengelolaan sampah dengan, ketiga Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas, keempat Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman.
Bersama dengan itu juga Bupati Kabupaten Murung Raya, Heriyus, S.E, menyampaikan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada DPRD Murung Raya serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan empat buah Raperda ini. Penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap empat buah Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah.
(H.Helmi)
Editor Utama : Robet T. Silun






