Diupdate pada 28 Oktober, 2025 8:50
Tayang Selasa,(28/10/2025)
Lamandau-Borneoindonesianews.com,-Mesalah pemberitaan saat rapat mediasi masyrakat desa Bakonsu bersama Bupati Lamandau di ruang Sekda Kabupaten Lamandau pada tanggal,(23/10/2025) terkait tuntutan masyrakat desa Bakonsu 20% kebun kelapa sawit kepada PT.Pilar Wanapersada,ada berapa warga sempat mengusulkan dan menyampaikan terkait koperasi Subasena.kalau mereka mau tau masyrakat mana yang ngomong. Orang ratusan yang hadir saat itu tau semua,dan tidak mungkin saya muat dalam pemberitaan sebagai narasumber.
Karena narasumber tidak boleh di muat dalam pemberitaan agar bisa di lindungi,untuk menjaga keselamatan yang bersangkutan.Dalam ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers narasumber telah di di atur dan di lindungi.
Robet T. Silun Pimpinan Redaksi (PEMRED) BI,sudah menyiapkan 10 pengacara di Jakarta untuk lawan Martius.
Wartawan atau pimpinan media udah biasa di ancam di interpensi,dan di intimidasi,23 tahun sudah saya kerja di media,sudah cukup pahit getirnya dengan segala ancaman,itu hal biasa.
(Redaksi)






