Edarkan Sabu Di Kampung Lubuk, Pria Pengangguran Diringkus Satresnarkoba  Polres Bungo. 

Diupdate pada 16 Mei, 2026 6:40

Tayang Sabtu, (16/05/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba)Polres Bungo kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Seorang pria berinisial IL (36) warga RT.03-RW.06 kampung lubuk,Kelurahan Desa Manggis,Kecatan Bathin III,Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktifitas peredaran sabu.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis malam(14/5/2026)sekitar pukul 21.30 wib.dikawasan kampung lubuk.

Kapolres Bungo, melalui Kasatresnarkoba Polres Bungo menyampaikan, Penangkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktifitas transaksi peredaran narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

“Menindaklanjuti dari laporan masyarakat,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo,langsung bergeak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikkan dan pemantauan dilokasi tersebut.

saat dilakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria terduga pelaku sedang melakukan aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu,”Ujar Kasat Resnarkoba Polres Bungo.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata., S.H., M.H., CPHR, kemudian langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pengeledahan yang disaksi warga setempat terhadap terduga pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1.buah dompet warna hijau yang berisi paket sedang diduga sabu, satu sendo sabu dari terbuat dari pipet, 6 buah plastik klip kosong, tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar.satu jaket merek Dickies warna hitam.

Selain itu petugas juga mengamankan satu handphone merek OPPO A57 warna hitam,serta uang tunai sebesar Rp.217ribu di kantong jaket yang diduga merupakan hasil dari transaksi sabu,Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan petugas mencapai 6.03gram,”tambahnya.

Usai diamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(2)Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat(2)huruf. a, Undang-Undang Republik Indonesia

nomor 1 tahun 2023,tentang KUHP jo pasal VII poin 50 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026.tentang penyesuaian pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya Narkoba,”pungkasnya.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews