Diupdate pada 4 Juli, 2024 3:38
Tayang Kamis, (04/07/2024)
Meulaboh-Borneoindonesianews.com,-Dalam rangka menjaga,dan mengawasi berbagai kegiatan dalam kecamatan johan pahlawan untuk ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat, camat johan pahlawan Yulisman yahya,SE,MSi.melalui kasie trantip Yulinas,SE dan forum komunikasi pimpinan kecamatan Johan pahlawan, mehinghimbau kepada saudara(i) pedagang segala jenis usaha untuk mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Kepada pemilik usaha Boneka jepit dimintah untuk segera menghentikan kegiatan tersebut mengingat permainan yang di maksud sudah mengarah ke arah penjudian dan melanggar Qanun Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang syari’at Islam,Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tetang hukum Jinayat dan fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2006 tetang judi onlen.
Kepada orang tua dan masyarakat di mita untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat/kecanduan pada permainan Boneka Jepit maupun Judi onlen mengingat permainan tersebut merusak karakter bagi anak-anak.
Di mintakan kepada para keucik masing-masing gampong dalam kecamatan johan pahlawan untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui himbauan baik di toa mesjid,meunasah.
Kepada pemilik usaha permainan Boneka jepit di harapkan himbauan ini untuk dipatuhi,apa bila dalam waktu 7(tujuh) hari setelah dikeluarkan himbauan ini tidak di indahkan maka akan ditertipkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan barang yang disita oleh petugas saat penertiban tidak akan di kembalikan selanjutnya akan di musnahkan.
(Murni IB/Kabiro)
Editor Utama : Robet T. Silun






