Gedung Kejagung dipenuhi Ratusan Aksi Perwakilan Eks Pengungsi ” Konflik Ambon “Tuntut bantuan Pemerintah yang tidak merata

Diupdate pada 4 Juni, 2024 7:05

Tayang Selasa, (04/06/2024)

Jakarta-Borneoindonesianews.com,- Senin pagi pintu belakang gedung Kejagung Kebayoran baru Jakarta Selatan telah dipenuhi masyarakat dari eks pengungsi asal Maluku Utara korban konflik Ambon yang mendatangi dan menuntut kompensasi bantuan dan bahan baku rumah yang di janjikan Pemerintah selama 24 tahun namun belum terealisasikan.

Laode Zulfikar Nur selaku Kuasa Hukum eks pengungsi masyarakat Maluku Utara mengatakan pada media bahwa “Ribuan masyarakat pengungsi yang menuntut apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pihak Kementerian Sosial tidak terealisasi sebagaimana seharusnya bahkan dalam pelaksanaannya pemberian bantuan bagi pengungsi berupa kompensasi dan BBR (bahan baku rumah) tidak merata, jelas Zulfikar usai aksi didepan gedung Kejagung Senin siang(3/6/2024)

Lebih lanjut , hal itu di karenakan eks pengungsi ini belum mendapatkan haknya , untuk itulah pihaknya mendatangi ke Pengadilan.

“Ternyata didalam putusan pengadilan itu ada sejumlah hak kompensasi sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah dan BBR sebesar lima belas juta.rupiah dan Pemerintah Pusat harus membayarkan itu,” tegas Zulfikar.

Sampai berita ini diturunkan apa yang menjadi hak pengungsi belum mendapatkan bantuan kompensasinya.

“Atas dasar informasi yang kami terima dari Jaksa Agung melalui Pengacara kami, Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara berdasarkan verifikasi,” sudah tidak ada Lagi,” jelasnya.

Dan pihaknya belum mengetahui apa yang dimaksud sudah tidak adanya Eks Pengungsi.

“Sedangkan ,kami datang kemari untuk membuktikan bahwa Eks Pengungsi ada disini, masih ada , masih hidup dan masih menunggu bantuan dari pemerintah,”jelasnya.

Diketahui data jumlah Eks Pengungsi tersebut adalah 91.193 Kepala Keluarga (KK)
dari Maluku, 53.300 KK dari Maluku Utara dan 68.168 KK dari Sulawesi Tenggara

“Kami berharap kehadiran kami dari perwakilan tiga propinsi memperoleh keadilan terhadap hak sebagai Pengungsi dari keputusan yang sudah ada,” ungkapnya.

(Lly)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews