Diupdate pada 30 Januari, 2025 7:15
Tayang Kamis, (30/01/2025)
Seruyan-Borneoindonesianews.com,-
RDP yang digelar di gedung DPRD Seruyan itu dihadiiri sedikitnya sekitar 200 orang tenaga honorer yang tersebar hampir diseluruh kecamatan di Kabupaten Seruyan. Kamis, 30-01-2025
DPRD Seruyan yang membersamai dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I Harsandi, dan para anggota yakni Nina Rusnita, Bejo Riyanto, Subani, Aliansyah, Rahmanudin, M. Yusuf, M. Elmi Setiawan, dan Rubianto.
Mustakim Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3 Kabupaten Seruyan, mengatakan dari hasil RDP disepakati 11 point hasil notulen yang disepakati guna memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Seruyan.
Berdasar hasil RDP dalam notulen Mustakin meyebutkan 11 point dimaksud adalah, DPRD Seruyan meminta kepada Pemkab Seruyan untuk bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Cq. Kemenpan RB agar permasalahan honorer yang masuk dalam data base BKN segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu paling lama pada tahun 2026.
Kedua, DPRD Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayarkan gaji tenaga non ASN selama dalam masa Peralihan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

“Ketiga, DPRD Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tidak akan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya selama tenaga honorer yang terdata dalam data base BKN belum menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja penuh waktu,” kata Mustakim.
Point berikutnya, lanjut Mustakim, keempat, DPRD Seruyan bersepakat untuk menolak atau tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Formasi Umum di Kabupaten Seruyan sebelum pengangkatan on ASN yang ada di data base BKN (R2 dan R3) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu.
Kelima, DPRD Seruyan akan melakukan koordinasi dengan Pemkab seruyan terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu khususnya bagi pegawai non ASN yang terdata pada data base BKN dengan mempertimbangkan masa kerja yang panjang dan berkontribusi nyata diberbagai sektor secara bertahap dengan jangka waktu maksimal Tahun 2026 sudah tuntas.
“DPRD Seruyan akan berkoordinasi dengan Pemkab Seruyan agar pendanaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK),” urainya.
Disamping itu, sambung Mustakim, ketujuh, DPRD Seruyan menjamin seluruh Tenaga Non ASN R2 dan R3 yang ikut hadir pada kegiatan RDP di DPRD Seruyan pada hari ini tidak akan diberhentikan atau dipermasalahkan.
Delapan, DPRD Seruyan meminta kepada Pemkab Seruyan melalui BKPSDM untuk memberikan data valid terkait sisa non ASN yang terdata dalam database BKN
“Kesembilan, DPRD Seruyan meminta kepada Pemkab Seruyan melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan status kepegawaian guru Slswasta yang di ambil kebijakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan pada saat pendaftaran Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 yang mendaftar sebagai tenaga teknis, untuk tetap bekerja di unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.
Dua point terakhir, yakni DPRD Seruyan mengupayakan agar Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang dirumahkan untuk diangkat kembali sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mengingat keterbatasan pegawai yang ada di desa-desa (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru) sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, DPRD Seruyan berjanji menindaklanjuti hasil RDP ini ke rapat kerja antara DPRD Seruyan dengan Pemkab Seruyan.
(Rij-BI)
Editor Utama : Robet T. Silun






