Diupdate pada 7 September, 2023 5:25
Tayang Kamis, (07/09/2023)
Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-
Jatanras Polres Kubu Raya berhasil tangkap DPO pelaku pencurian Mobil Pick Up milik Gudang Roti AOKA. Sebelumnya salah satu pelaku berinisial RS (38) ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil pickup di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau pada Jumat 14 Juli 2023 lalu.
Kerja keras Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H ini pun membuahkan hasil, DPO berinisial HA (36) warga Jalan Wonodadi 1 Desa Arang Limbung disergap dan ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya saat melintasi Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (4/9/23) pukul 19.10 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO Kasus Pencurian satu unit pick up berinisial HA, ia ditangkap saat melintasi Jalan Parit Bugis dengan menggunakan sepeda motor.
” Keberhasilan ini atas kerja keras Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Tim Joker Polsek Sungai Raya. HA ini sudah lama dicari oleh petugas, namun dengan penyelidikan tanpa putus asa akhirnya membuahkan hasil,” kata Ade, Kamis (7/923) pagi.
Sebelum penangkapan, Tim Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan HA. Selanjutnya Jatanras berkoordinasi meminta backup dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, kemudian tim gabungan ini menyebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari Gang Janur Parit Bugis selanjutnya pada saat di depan Jalan Parit Bugis pelaku pun berhasil diringkus.
” Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan, dari Gang Janur pelaku ini melarikan diri dari kejaran petugas, namun pelariannya terhenti di depan Jalan Parit Bugis karena beberapa petugas Jatanras sudah berada di lokasi dan menangkap HA,” ungkap Ade.
” Saat HA ditangkap dan diinterogasi singkat oleh petugas ia mengakui perbuatannya, bahwa benar ia bersama RS melakukan pencurian mobil pick up di Gudang Roti AOKA yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, “ ujar Ade.
“ Saat ini HA pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.
Sumber : Humas_ReKR
Korwil KalBar : Rudi Halik
Editor : Robet T Silun