Kades Di TTS Mengaku Kerja Proyek Tanpa Kontrak Tertulis

Diupdate pada 4 Mei, 2024 1:59

Tayang Sabtu, (04/05/2024)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com- Para pekerja bangunan gedung Sekolah Taman Kanak-kanak ( TK) di Desa Fatu Oni Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, keluhkan sebagian upah mereka sebagai tukang bangunan senilai Rp. 15.500.000, (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayar Kepala Desa Fatu Oni, Yusuf Halla hingga saat ini, padahal menurut mereka (tukang bangunan), proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun 2023 itu telah selesai dikerjakan pada bulan februari 2024 lalu.
Ungkapan kekecewaan ini disampaikan ke dua orang tukang bangunan Bernadus Nitano dan Tofilus Halla ke pada media belum lama ini
Kedua Tukang bangunan ini menyampaikan bahwa sesuai dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang di lihat saat itu khusus untuk biaya tukang bangunan senilai Rp. 40.000.000, tidak termasuk pemasangan pintu jendela karena pintu jendela bukan tanggungjawab mereka, katanya.

Sementara Kepala Desa Fatu Oni, Yusuf Halla ketika, ditemui awak media di kediamannya oenasi kota So’E, Sabtu (27/04/2024), membenarkan upah tukang atau Harian Orang Kerja (HOK) itu belum dibayarkan lantaran para pekerja melewati batas waktu yang ditentukan bersama per 31 Desember 2023 lalu namun belum selesai kerjakan gedung TK itu harus selesai dikerjakan sehingga mengakibatkan hak/upah mereka terpaksa harus disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Fatu Oni Tahun 2023

Ketika ditanya terkait kontrak kerja secara tertulis yang mestinya menjadi ikatan hukum perjanjian antara pekerja /tukang bangunan dan pihak Pemerintah Desa Fatu Oni, justru Yusuf Halla, sang kades ini meminta media untuk tidak pertanyakan terkait kontrak kerja secara tertulis.

Namun kemudian belakangan ia sendiri mengaku jika pembangunan gedung TK itu senilai Rp. 47.321.000 tak menggunakan kontrak tertulis melainkan hanya kesepakatan lisan antara para pekerja dan Pemerintah Desa, padahal diketahui pengeluaran anggaran yang bersumber dari pemerintah wajib hukumnya dituangkan pada dokumen tertulis lantaran hal ini akan menjadi pertanggung jawaban keuangan Desa bahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) NTT.

Ditanya terkait kepastian pembayaran upah tukang bangunan, ia mengaku setelah melakukan posting dokumen APBDes 2024 baru membayar biaya sisa tukang/ Harian Orang Kerja (HOK) yang terlanjur disetorkan kembali di Kas Daerah.
Untuk diketahui, sesuai informasi yang dihimpun Tim media di lapangan warga setempat keluhkan sang kades Fatu Oni lantaran lebih banyak waktunya tinggal di kota So’E dibanding berkantor di Desa, sehingga hal itu mengakibatkan urusan administrasi warga setempat terhambat, hal itu di akui Kades Fatu Oni Yusuf Halla ketika di wawancarai Tim media di kediamannya.

Terkait kontrak kerja Proyek secara lisan yang tak mempunyai kekuatan hukum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, melalui Kabid Hiwas, Daniel J.P Boimau, SE. M.Ec. Dev, ketika ditemui media di ruang kerjanya kamis (02/05/2024) sarankan pihak pemberi kerja (pemerintah desa) dan pihak penerima kerja (tukang bangunan), untuk ikatkan dirinya masing-masing dalam kontrak kerja secara tertulis sehingga tidak sulit membuktikan jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji diantara sala satu pihak

” Ya sebaiknya penerima kerja dan pemberi kerja kalau dia mau aman sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis, baik itu jenis pekerjaan item-item berapa biaya, ada kesepakatan -kesepakatan sehingga dikemudian hari kalau ada kasus, persoalan antara dua pihak dalam pekerjaan itu bisa bicara berdasarkan perjanjian tertulis ” sarannya

Ditanya terkait fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap tenaga kerja ia mengaku Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS hanya menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan melalui jalur mediasi, namun menurutnya banyak kasus serupa yang dapat diselesaikan Dinas Tenaga Kerja melalui jalur mediasi, tandas Boimau.

Penulis: FA
Editor: Robet. T Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews