Diupdate pada 9 Juli, 2025 6:13
Tayang Rabu,(09/07/2025)
Kubu Raya, Kalimantan Barat –Borneoindonesianews.com,-
Sengketa lahan,antara warga Desa Sepuk Laut dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat sah yang dapat dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasinya.
“Penolakan PT. PAL dengan alasan masyarakat belum menyerahkan SHM, merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab.
Ini bertentangan dengan ketentuan UU perkebunan dan serta merugikan masyarakat. Sejak tahun 2014 kebun itu telah mereka kelola dan kini sudah panen besar,” tegas Aly dalam wawancara resmi, Senin (08/07/2025).
Muhammad Aly menegaskan,bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya :
Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.
Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.
Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui ijin HGU.
Menurut Aly, masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak 2014 untuk dikelola menjadi kebun sawit, namun hingga kini tidak pernah ada kompensasi plasma yang diberikan secara adil.
Dalam rapat musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, hadir perwakilan PT. PAL di wakili oleh saudara Gubran selaku Humas perusahaan. Namun, di forum tersebut, tidak ada kepastian soal kompensasi plasma sebanyak 800 Kepala Keluarga (KK) yang korban janji palsu oleh PT. PAL.
Sebaliknya, pihak perusahaan justru mengembangkan narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare. Padahal, kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga.
“Ini bukan hanya kekecewaan, tapi bentuk kezaliman ekonomi terhadap masyarakat desa. Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak lama belum ditepati,” tambah Aly dengan nada tegas.
Muhammad Aly menegaskan bahwa dirinya, bersama masyarakat dan perangkat desa, akan mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi konkret dari PT PAL.
“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Saya sebagai kepala desa punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkannya,” tegasnya.
Menurut pandangan para pihak terkait sengketa lahan plasma masyrakat desa Sepuk Laut dengan PT. PAL,jika PT. PAL tidak mengindahkan sesuai amanah UU,maka dapat menjadi perusahaan terburuk seindonesia.
Persoal ini bisa selesai dengan baik ada pada Bupati Kubu Raya dan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Berapa pekan lalu wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat,berapi api,dengan tegas mengingatkan para perusahaan melalui jumpa persnya agar perusahan melaksanakan kewajibnya terhadap kepentingan masyrakat dan daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sumber : Muhammad Aly Kepala Desa Sepuk Laut
(Rudi Dewa/Korwil Kalbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






