Diupdate pada 29 Oktober, 2026 7:52
Tayang Kamis, (29/10/2026)
Rokan Hulu –Borneoindonesianews.com-Kanwil Kementerian Hukum Riau siap bermitra dengan LPKSM Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB) dalam sertifikasi Paralegal dan penyuluhan hukum.
Komitmen itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, S.H., http://M.Si., saat menerima audiensi Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, http://S.Pd.I., bersama jajaran pengurus, Selasa (27/10/2026), di Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Dalam audiensi tersebut, LPKSM RMRB memohon fasilitasi sertifikasi Paralegal dan Mediator bagi anggotanya, agar dapat mendampingi masyarakat dan menyelesaikan sengketa konsumen secara profesional.
> “Kementerian Hukum mendukung program-program LPKSM RMRB dan bersedia memfasilitasi sertifikasi Paralegal anggota LPKSM RMRB,” ujar Edison Manik.
Ia menilai kegiatan LPKSM merupakan perbuatan mulia karena membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
> “Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan secara hukum. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Di sinilah letak pentingnya peran paralegal,” tambahnya.
Selain sertifikasi Paralegal, Kemenkum Riau juga siap berkolaborasi dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat, guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
Untuk sertifikasi Mediator, Edison menjelaskan kewenangannya berada di Mahkamah Agung. Karena itu, LPKSM RMRB diarahkan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, mengapresiasi dukungan Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru.
> “LPKSM berkomitmen menjadi mitra bagi Kemenkum Riau. Sertifikat yang nanti diberikan akan kami pergunakan sebaik mungkin, dan kami akan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kemenkum Riau,” ujarnya.
*Tentang LPKSM RMRB*
LPKSM RMRB merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Provinsi Riau. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 59 Tahun 2001, LPKSM berperan menerima pengaduan konsumen, memberikan edukasi dan advokasi, serta mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.
Hotline Pengaduan: 0822-8991-2230
(Humas LPKSM RMRB)






