Diupdate pada 23 November, 2023 7:04
Tayang Kamis, (23/11/23)
Lamandau-Borneoindonesianews.com,- Guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum Kapolda Kalteng menerbitkan maklumat, kamis (16/11/2023)
Hal ini di lakukan menyikapi adanya aksi unjuk rasa di wilayah Kalimantan Tengah, yang masih membawa senjata tajam dalam menyampaikan aspirasinya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K menyampaikan, Maklumat Kapolda Kalteng tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan aparat keamanan serta sebagai wujud menghormati budaya yang ada di Kalimantan Tengah.
Adapun maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/Xl/ 2023 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :
Bahwa guna menjamin dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
1. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap masyarakat yang di jamin oleh Negara, sebagai mana di atur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998tentang kemerdekaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangannya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum dilarang
a. membawa,memiliki,menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak di ancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi- tingginya 20 (dua puluh) tahun,
b. membawa senjata tajam senjata perusak,atau senjata penusuk di ancam dengan pasal.
2. ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun
3. barang dan/atau benda tajam yang termasuk di dalam kriteria barang dan/ atau senjata pusaka adat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh di gunakan,apabila di gunakan, maka akan di ancam dengan sanksi pidana.
4. penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya untuk di gunakan untuk kegiatan adat keagamaan atau kegiatan lainnya yang di atur dalam peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Agar seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen Ikrar Bersama oleh Kompoten Bangsa, Organisasi Masyarakat Adat, Suku dan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah tentang Karhutla, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam penemuan”Hasupa Hasambewa” di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Demikian Maklumat ini di sampaikan, untuk di ketahui dan di patuhi oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah
Kapolres mengharapkan, agar masyarakat Kabupaten Lamandau dapat mengindahkan dan mematuhi maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimantan Tengah umunya dalam keadaan aman dan kondusif.
Pace Liu (Hms)
Editor : Robet T. Silun






