Kejaksaan Negeri Seruyan Menggelar Perjanjian Kerjasama Pendampingan Hukum

Diupdate pada 8 Agustus, 2023 4:30

Tayang Selasa,(08/08/2023)

Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,-Kejaksaan Negri Kabupaten Seruyan mengglar perjanjian kerjasama pendamping hukum,Penglolaan dan pertanggung jawaban dana desa antara kepala desa se-kabupaten Seruyan dengan kejaksaaan negeri kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Seruyan kuala pembuang jalan jenderal Sudirman Senin,(07/08/2023).

Tampak hadir diacara tersebut wakil Bupati Seruyan,Hj. Iswanti,forum komunikasi pimpinan daerah,camat se-kabupaten Seruyan.kepala kejaksaan negeri Seruyan,kasi intel kejaksaan Seruyan,seluruh kades sekabupaten Seruyan serta staf kejaksaan negeri Seruyan dan tamu undangan lain nya.

Kepala kejaksaan negeri seruyan Gusti  Hamdani, SH,.MH,menyampaikan tujuan kerjasama perjanjian kesepakatan pendampingan hukum  antara kejaksaan dengan kepala desa sekabupaten seruyan ini adalah agar penggunaan dana desa selalu transparan, agar mempermudah pengawsan terhadap dalam penyelenggaran pemerintahan desa dalam pengunaan dana desa.menimalisir terjadinya penyimpangan dana desa atau penyalah gunaan dana desa.

Dalam pendampingan hukum kepala desa dapat mengajukan kekejaksaan negeri seruyan untuk mendapatkan pendampingan hukum,
Berupa pendampingan hukum pengelolaan dana desa dan pertanggung jawaban  penggunaan dana desa.

Dalam sambutan wakil Bupati seruyan, Hj, iswanti,mengatakan tujuan diadakannya kesepakatan agar para kepala desa tidak lagi tersangkut atau tersandung masalah hukum,dari penyalah penggunaan masalah dana desa,

Dan saya meminta kepada dinas terkait agar dalam satu bulan sekali agar bisa monitoring ketempat desa masiang-masing,untuk mengevaluasi desa setempat. atau  minimal tiga bulan sekali paling lambat, ujar iswanti.
Agar bisa mengatasi segala permasalahan yang ada didesa, supaya tidak lagi para kepala desa mendapatkan permaslahan dengan aparat penegak hukum ( APH).

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa agar kepala desa bisa melakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa agar selalu mengikuti dan agar selalu menjalankan seluruh prosedur  serta mekanisme yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan,dalam tahap pelaksanaan dapat lebih epektif,transparan dalam melakukan  penggunaan keuangan, serta pengelolaan nya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

HM Karyadie,selaku kasi intelijen kajaksaan negeri seruyan  menambahkan, ditahun 2023 ini para kepala desa yang ada di kabupaten seruyan agar tidak adalagi berurusan dengan aparat penagak hukum (APH) sehingga kami dari kejaksaan seruyan tidak mau lagi meliat kepala desa yang tersandung kasus, akibat nya berurusan dengan aparat penegak hukum, karena ulah korupsi penyalah gunaan anggaran dana desa,kami dari kejaksaan ingin bermitra saja,oleh karena itu kita sudah Memorandum Of UnderStanding (MoU ) ujarnya.

( Rija’el/Kabiro Seruyan)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews