Diupdate pada 19 Februari, 2026 8:08
Tayang Kamis, (19/02/2026)
Ketapang-Borneoindonesianews.com – Kepala Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo,S.Si.T menyampaikan secara resmi pemberian kesempatan kedua kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan peningkatan fasilitas terminal bandara.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor UPBU Rahadi Oesman Ketapang, Kamis (19/02/2026) pukul 09.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kepala Bandara menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres fisik pekerjaan, kesiapan material, kemampuan teknis penyedia, serta aspek administratif.
“Pemberian kesempatan kedua ini merupakan mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan hasil evaluasi bahwa penyedia masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
Kesempatan kedua diberikan mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 56 ayat (1);
PMK Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur kelanjutan pekerjaan lintas tahun anggaran dengan batas maksimal 90 hari kalender.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia diberikan tambahan waktu selama 40 hari kalender, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Maret 2026.
Tambahan waktu tersebut masih berada dalam batas maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025.
Dalam addendum kontrak yang telah disepakati, ditegaskan bahwa:
Batas akhir penyelesaian tetap 31 Maret 2026;
Denda keterlambatan tetap diberlakukan;
Jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka diperpanjang;
Target progres mingguan akan dievaluasi secara ketat.
Selain itu, proyek pembangunan terminal ini juga mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Bandara menyampaikan bahwa pihaknya memahami harapan besar masyarakat Kabupaten Ketapang terhadap segera selesainya terminal baru, terutama dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.
“Kami berupaya maksimal agar pekerjaan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya, sehingga terminal baru bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung pelayanan penerbangan yang lebih baik,” tegasnya.
Namun demikian, percepatan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, mutu pekerjaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pihak bandara menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam masa kesempatan kedua tidak dipenuhi, maka langkah tegas sesuai ketentuan akan ditempuh.
Komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menekankan bahwa pembangunan harus selesai dengan baik, sesuai aturan, dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat Ketapang.
Dengan tambahan waktu 40 hari ini, masyarakat berharap pembangunan terminal Bandara Rahadi Oesman dapat tuntas tepat waktu dan siap melayani peningkatan mobilitas penumpang menjelang Lebaran 2026.
(Herman Susilo)
Editor Utama : Robet T. Silun






