Diupdate pada 31 Oktober, 2023 5:58
Tayang Selasa, (31/10/2023)
Pekanbaru-Borneoindonesianews.com,-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 19,5 kg dan 19.453 butir pil ekstasi, Selasa (31/10/2023).
Barang bukti milik dua tersangka berinisial DS dan BA berupa sabu dan ribuan butir pil ekstasi merupakan hasil tangkapan petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 September 2023 lalu. Kedua pelaku menyelundupkan sabu melalui cargo untuk dikirimkan ke Banjarmasin.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh tim labfor Polda Riau. Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan, dan dicampur dengan racun serangga.
Tujuan pemusnahan supaya barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya cairan tersebut dibuang ke parit terdekat.
“Kita dari BNN bekerjasama dengan aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan narkotika Riau-Banjarmasin – Makassar dan akan menelusuri aktor intelektual penyebaran narkotika,” ungkap Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar yang dikenal dekat kalangan Pers itu. ( Ronggur.G Kabiro Kotamadya Pekanbaru)
Editor: Robet T. Silun






