Ketua DPC SPRI Kampar:Lumban Welly .S Meminta DPMPTSP Kampar Untuk Menertibkan PT.Mentari Sejagad Internasional.

Diupdate pada 19 September, 2024 7:37

Tayang Kamis,(19/09/2024)
Kampar-Borneoindonesianews.com,-Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI )Kampar ,Lumban Welly.S meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar untuk menertibkan PT. Mentari Sejagat Internasional alias Mentari Wisata yang berada di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu(18/09/2024).

Hal tersebut berdasarkan surat dari yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) Nomor:030/YSNA/SH/VIII/2024, Tanggal 07 Agustus 2024 Prihal klarifikasi/konfirmasi mengenai ijin lokasi(ILOK) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar dengan Nomor:030/DPMPTSP-PNP.B/397,Tanggal 02 September 2024 Terkait ijin lokasi An.PT.Mentari Sejagad Internasional di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar, menghasilkan 3 (tiga ) poin sebagai berikut:

1. PT.Mentari Sejagad Internasional mendapat persetujuan ijin lokasi dari DPMPTSP dengan Nomor:ILOK/2021/0013,sesuai dengan pertimbangan tehnis(Pertek)dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dengan Nomor : 49/2021tanggal 11 Mei 2021 seluas lebih kurang 25.000 M2,dikeluarkan disetujui bersyarat sebagai salah satu bahan untuk kelengkapan mengajukan pelepasan kawasan hutan ke KLHK RI.

2. izin lokasi di berikan jangka waktu 3(tiga)tahun sejak ijin lokasi berlaku efektif .

3. Izin lokasi di berikan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan ke KLHK sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P/96/MENLHK /SEKJEN/KUM/1/11/2018 Tentang tatacara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi(HPK).

Adapun dari 3 poin yang di keluarkan DPMPTSP Kab.Kampar kepada PT.Mentari Sejagad Internasional tidak menindaklanjuti ke KLHK. Hal tersebut terbukti sampai habis ijin lokasi selama 3(tiga) tahun berlaku efektif,tidak melakukan kewajibannya untuk mengurus pelepasan Kawasan Hutan ke KLHK RI.

Untuk itu meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Kampar untuk Menertibkan atau Menyegel PT Mentari Sejagat Internasional Alias Mentari Wisata,”Tutup Lumban Welly.S.

Hal senada di sampaikan Ketua Pembina yayasan “Sinergi Nusantara Abadi(Sinta)”Netty Agustin yang bergerak dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sangat menyayangkan PT.Mentari Sejagad Internasional melakukan usaha hiburan dalam kawasan Hutan Produksi Konversi(HPK) tanpa mengantongi izin dari KLHK .

“Mendukung pernyataan sikap Ketua DPC SPRI Kampar,Lumban Welly .S.dan meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali,SH.,MBA.,MH, melalui Plt Kepala Dinas PTSP ,Andri Micho,S.Hut,M.Si untuk melakukan tindakan Tegas berupa Penertiban alias Penyegelan kepada PT.Mentari Sejagad Internasional yang sudah semena mena mengangkangi Hukum dan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,”Pungkas Netty Agustin selaku Ketua Pembina yayasan Sinta.

(Sekretaris Redaksi/Irwansyah Panjaitan).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews