Diupdate pada 25 September, 2024 2:27
Tayang Rabu, (25/09/2024)
Kubu Raya Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) Kalimantan Barat, Rudi Halik, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan SMP Negeri 8 Sungai Kakap yang sedang berlangsung.
Menurutnya, proyek tersebut telah menyalahi aturan swakelola dana DAK (Dana Alokasi Khusus). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (25/9/2024), menyusul investigasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan.
Rudi menegaskan bahwa Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AZ tidak boleh merangkap sebagai pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi, proyek yang dikerjakan dengan dana DAK tersebut diduga dikelola langsung oleh Ketua Pokmas, bukan oleh mitra kerja yang seharusnya, seperti kontraktor. “Ini jelas menyalahi aturan, di mana Ketua Pokmas seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan pelaksana,” tegas Rudi.
Proyek pembangunan di SMP Negeri 8 Sungai Kakap ini mencakup beberapa item pekerjaan, antara lain rehabilitasi ruang UKS dengan anggaran Rp 167 juta, rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp 831 juta, pembangunan ruang laboratorium komputer senilai Rp 460 juta, serta rehabilitasi toilet dengan anggaran Rp 94 juta. Total anggaran yang digunakan dalam proyek ini mencapai Rp 1,5 miliar. Semuanya diduga dikerjakan ketua pokmas AZ.
Informasi ini diketahui dari papan nama proyek yang dipasang di lokasi. Namun, yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa pekerjaan tersebut dikelola langsung oleh Ketua Pokmas AZ, meskipun ia seharusnya tidak boleh merangkap sebagai pelaksana atau pekerja proyek.
Salah satu pekerja di lapangan menyatakan bahwa dana proyek tersebut masuk ke rekening Ketua Pokmas. “Seharusnya dana DAK tidak boleh dikelola oleh Pokmas. Pekerjaan ini harusnya dilakukan oleh mitra Pokmas, bukan Pokmas itu sendiri,” ungkapnya.
Dugaan penyimpangan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek di SMPN 8 Sungai Kakap.
Rudi Halik menyerukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan tindakan tegas. “Masyarakat berharap pihak berwenang mengusut tuntas dugaan ini agar dana DAK dapat dimanfaatkan dengan tepat,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada AZ sejauh ini belum berhasil, karena yang bersangkutan disebutkan sedang dalam kondisi kurang sehat. Masyarakat berharap ada langkah cepat dari pihak terkait agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut.
(Kabiro Kubu Raya: Ibrahim)






