Diupdate pada 10 Agustus, 2023 8:01
Tayang Kamis,(10//08/2023)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com -Dengan ditetapkannya status tersangka kepada Kades Kepenuhan Raya sdr BHDS hari ini 10/8/2023 oleh Kejari Rohul, hal ini jadi Indikator penanganan proses hukum yang baik, sekalipun butuh waktu panjang, namun kami DPC LPK Rohul memberi apresiasi yang tinggi kepada Kajari Rohul.
Lanjutnya ,” kami jajaran LPK Rohul berharap dalam waktu yang tidk lama tersangka bisa ditahan dan disidangkan ke Pengadilan TIPIKOR dan diharapkan dapat proses hukum yang sesuai perbuatanya.
Dan kami juga berharap para pengelola Asset desa yang lain bisa mengambil edukasi dari kasus pengelolaan TKD dan Tanah R di desa Kepenuhan Raya ini sehingga masyarakat merasakan dan mendapatkan keadilan sosial sesuai pancasila ,ungkap ketua LPK RoHul Dasopang.
Jelasnya ,”Sebagai Tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) LPK, kami akan terus gencar memberantas dugaan TIPIKOR di wilayah Rohul tak akan berhenti sampai masyarakat adil dan merata (pungkasnya ,akhiri
(Dasopang )