Kontraversi Bendungan Temef, Warga Konbaki Minta Pemkab TTS Ganti Rugi

Diupdate pada 16 Januari, 2024 10:56

Tayang Selasa, (16/01/2024)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Puluhan Warga Masyarakat Desa Kombaki meminta Pemkab TTS ganti rugi tanah milik mereka secara rinci dan ganti rugi terhadap 200 lebih makam leluhur mereka yang bakal berdampak pembangunan bendungan temef, permintaan itu terjadi lantaran belakangan ini di duga Pemkab TTS mengklaim tanah milik mereka sepanjang 5 kilometer sebagai tanah milik kehutanan

Hal ini disampaikan sala satu tokoh Pemuda Konbaki, Edi Piter Fina, di Kawasan bendungan temef sambil didampingi sejumlah Anggota Masyarakat Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/01/2024).
Menurutnya tanah milik kehutanan tersebut berada jauh dari bendungan temef yang tengah dibangun itu, mereka mengaku kawasan bendungan temef yang dibangun itu merupakan tanah warga setempat yang dikuasai secara turun temurun semenjak 300 tahun yang silam

“Sampai saat ini orang tua resah, kecewa atau marah karena pemerintah mengklaim bahwa tanah dari tempat ini ke Fonte kira-kira lima kilo, mengklaim bahwa tanah kehutanan ” ungkap kecewa Edi

Senada Warga setempat, Yunus Kese, minta Pemerintah Daerah TTS untuk segera selesaikan ganti rugi tahap ke -5 untuk tanah dan makam leluhur mereka sebelum menyelesaikan pekerjaan Proyek Mega itu.

” kami masyarakat merasa kecewa karena data awalnya adalah tanah ini tanah masyarakat, sehingga pembayaran tahap satu dua tiga empat berjalan dengan lancar, kenapa sampai tahap ke lima harus berujung tanah kehutanan, itu yang kami pertanyakan” tanya Yunus, sembari meminta Pemkab TTS untuk membayar ganti hak atas tanah mereka yang berdampak pembangunan bendungan temef

Tokoh adat setempat, Gideon Tefnai, mengatakan bahwa sesungguhnya tanah tersebut adalah tanah yang di diami leluhur mereka semenjak Tahun 1800 tahun yang silam pascah Pemerintah Hindia Belanda saat itu, sehingga ia meminta Pemkab TTS tidak mengklaim tanah milik mereka sebagai tanah milik kehutanan, ia mengatakan bukti dari tanah milik mereka itu adalah makam leluhur mereka ditempatkan di tempat itu hingga saat ini

Mereka mengatakan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan bendungan temef yang tengah dikerjakan Pemerintah untuk kesejahteraan Rakyat banyak, namun demikian, mereka meminta Pemkab TTS tidak mengklaim tanah itu sebagai milik kehutanan dan mereka juga meminta Pemkab TTS segera ganti rugi tanah dan makam leluhur mereka beserta sejumlah pepohonan yang tumbuh diatas tanah mereka secara rinci.

Untuk diketahui, saat ini Selasa (16/01/) dini hari Masyarakat Desa Kombaki mendatangi Kantor (DPRD), Kabupaten TTS untuk menyampaikan aspirasinya Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

(Frid-Korwil NTT).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews