Diupdate pada 12 Juli, 2025 11:43
Tayang Sabtu, (12/07/2025)
Tebo-Borneoindonesianews.com,-Dituntun jaksa penuntut umum 6 bulan penjara dan diponis satu tahun penjara oleh pengadilan negri Tebo, dengan hasil banding kasasi 9 bulan penjara.Korban lakalantas akibat mobil oknum polisi yang mendadak melintang dan berhenti dijalur korban dari keterangan beberapa saksi mata di tempat kejadian. Atas keterangan korban polwan, dan keterangan korban pertama Aguswadi, dan Aguswadi di jadikan tersangka oleh penyidik lantas polres kabuoaten Tebo, Jumat 11 Juli 2025.
Kasus lakalantas yabg terjadi Selasa 28 Mei 2024, pukul10:10 Wibb.
Sampai saat ini putusan kasasi sudah turun.Atas kejadian ini, pemilik mobil yang membuat terjadinya kecelakaan sama sekali tidak dilibatkan oleh penyidik jaksa dan pengadilan tinggi tebo.
” ada apa?”dengan hukum di kabupaten Tebo ini.
Sudah jelas jelas mobil tersebut sudah melabggar aturan UU lalulintas.
Mobil yang berhenti mendadak dijalur lawan seharisnya bisa dikenakan sanksi lalulintas.Tindakan tersebut dianggab melanggar aturan berlalulintas karwna membahayakan pengguna jalan lain.

” Penjelasan”
Bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas berhenti dan berbelok didepan ada kendaraan lain itu sudah salah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan menganggu bagi kelancaran berlalulintas.
” Potensi sanksi ”
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai dengan undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan raya.
“Pasal yang relepan”
Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggaran rambu lalulintas dan marka jalan.
Pengemudi harus berhati hati sewaktu mengendarai kendaraan dan harus mematuhi aturan berlalulintas untuk menjaga diri sendiri maupun oengguna jalan.
Jika berhenti mendadak yang menyebabkan kecelakaan, sanksi yang lebih berat bisa dikenakan sesuai dengan pasal 310, UU LLAJ.
Atas pengakuan korban kepada media ini mengatakan,
Dimana letak keadilan untuk saya” ujar Aguswadi yang sudah dijadikan tersangka oleh penyedik lakalantas Kabuoaten Tebo.
( Zul,Ependi )
Editor Utama : Robet T. Silun






