LSM Respon Alam Borneo, Minta Jaksa Agung Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Berada Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin

Diupdate pada 14 Februari, 2025 10:40

Tayang Jum’at,(14/02/2025)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-
Anekaria Safari mengatakan, pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, ia juga mendampingi LSM Respon Alam Borneo untuk melaporkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Kejaksaan Agung atas dugaan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan.

Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah

Penertiban kawasan hutan sangat penting untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan, yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset-aset strategis.

Ketua LSM Respon Alam Borneo Provinsi Kalimantan Tengah, Kurnadi meminta agar mengusut dan melakukan superfisi terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang dikonversi menjadi kebun sawit tanpa ijin dalam hutan produksi dan hutan lindung.

Kurnadi menjelaskan dugaan kebun ilegal dalam kawasan hutan produksi tersebut salah satunya adalah kebun sawit milik perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Menurut Kurnadi, perusahaan tersebut diduga telah menanam sawit seluas lebih kurang ribu hektar di hutan produksi dan meminta kepada kejaksaan agung untuk menindak prusahaan yang membuka perkebunan tanpa ijin.

Media Surat Kabar Umum”BORNEO INDONESIA”akan tetap mendampingi kasus yang sudah di laporkan rekan-rekan LSM Kalteng dan warga Kotawaringin Timur,kejaksaan agung.
Harapan warga Kalteng Jaksa agung ambil langkah tegas terhadap pengusaha yang melanggar hukum.

(Fran Depi M. Silun/Wakil Sekataris Redaksi)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews