Mediasi Lanjutan Klaim Lahan Agan Dengan PT, BGA, di Aula pertemuan Nahan Belawan Kecamatan Cempaga Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan tengah.

Diupdate pada 10 Juli, 2024 8:46

Tayang Rabu, (10/07/2024)

Pundu-Borneoindonesianews,-com sebelum memasuki acara inti atau mediasi, Camat Cempaga Hulu,Gusti Mukafi,SPd,M,M.
Mengucap salam dengan Salam Dayak Kalimantan tengah dan salam Dayak Kalbar, yang patut di ketahui masyarakat luas di Kalimantan, dengan ucapan salam, tabe selamat lingu nalatai sembah sujud karendem malempang, dengan salam Dayak Kalbar,Adilkatalino bacuramin kasaruga basengat kajubata, arus arus arus .

Mediasi Lanjutan hasil cek lapangan terhadap lahan Klaiman An,Agan dkk, hari ini Rabu,10/072024. di Aula pertemuan Nahan Belawan Desa pundu kecamatan cempaga hulu, berjalan aman tertib yang dipimpin langsung, oleh Bapak,Camat Cempaga Hulu,GUSTI MUKAFI,SPd,M.M

Mediasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya berkaitan dengan yang sama, antara warga masyarakat, Agan dkk Dengan pihak PT, BGA

Untuk Mediasi tidak terlalu berbelit belit, langsung masuk ke poin inti, Camat meminta agar pihak sdr,Agan dkk menyerahkan bukti kepemilikan lahan tersebut, apa saja yang mendukung Syah secara hukum, agar dapat menjadi bahan acuan nya.

Sdr Agan pun menyerahkan surat keterangan tanah yang diketahui kepada Desa pundu, pada tahun 2004.
Dengan satu surat luasan, 40 Ha.

Sebelum meminta surat atau dukomen dari pihak PT ,BGA, Camat,Cempaga Hulu, GUSTI MUKAFI, menjelas kan berkaitan legalitas yang dimiliki sdr,Agan, tidak teregistasi di Kecamatan, karena hanya di ketahui kades nya saja, ucap nya

Pihak PT, BGA,dalam hal ini, sebelum menyerah dukomen atau bukti GRTT,(ganti rugi tanam tumbuh)
, terhadap lahan tersebut, menyampaikan bahwa lahan tersebut,sudah dilakukan pembayaran Ganti rugi tanam tumbuh, pada tahun 2007 tutur pak, Widodo.

Dan dilanjutkan oleh pak Murnelis, iya memang benar ucapnya lahan tersebut sudah beres sudah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh(GRTT) menurutnya sudah cukup jelas pembuktian nya yang di sampaikan ke Camat untuk diteliti kebenaran nya.

Murnelis juga menjelaskan tidak ada lagi mediasi selanjut nya berkaitan dengan lahan tersebut, silahkan kan saja pihak Agan dkk membawa permasalahan ini melalui jalur hukum kepengadilan, ungkapnya pabila masih belum bisa menerima hasil dari mediasi ketiga ini.

Pihak PT BGA,sudah mengikut langkah yang diminta oleh pihak yang mengklaim, melakukan cek lahan dan pengukuran, yang turun lapangan pihak dari kecamatan, dari Kapolsek, danramil,juga pihak PT BGA,

Namun hasil dari cek lahan tersebut menunjukkan bahwa, lahan itu benar benar sudah di lakukan ganti rugi oleh pihak PT BGA,

Dan dibaca kan oleh sekcam, Pak, Sarjo. Nama nama penerima dan luas lahan masing masing, dari data yang dimiliki pihak PT BGA, total nya kurang lebih, 67, Ha, pada tahun 2007,

(Ruspandi/wartawan Kotim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews