Diupdate pada 5 Januari, 2024 10:12
Tayang Jum’at, (05/01/2024)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (baliho), Calon Anggota Legislatif Periode 2024-2029, oleh oknum tertentu marak terjadi di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin hari semakin bertambah, meski perbuatan itu merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu, namun nampaknya perbuatan itu tak bisa dibendung jika pelaku melancarkan aksinya di malam hari tanpa disaksikan oleh siapapun, akibatnya Calon Pemimpin masa depan Bangsa ini dirugikan di tengah pertarungan hajatan Politik 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/01/2024), mengatakan sesuai laporan para korban Calon Anggota Legislatif, Bawaslu Kabupaten TTS saat ini bersama Gakkumdu tengah melakukan kajian terhadap unsur-unsur pidananya, jika dalam proses pengkajian tersebut, ternyata unsur pidananya terpenuhi maka Bawaslu Kabupaten TTS bakal tak segan-segan melimpahkan berkas perkaranya ke pihak Kepolisian (Polres TTS) untuk ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Desi, sebelum para korban melaporkan ke Bawaslu Kabupaten TTS, Bawaslu TTS juga sudah lebih dulu temukan kejadian itu tetapi sudah di laporkan maka Bawaslu TTS tindak lanjut laporan para pelapor, sedangkan ditempat lain, kata Desi, hal yang sama, APK yang dirusak juga menjadi temuan Bawaslu TTS namun temuan itu tak didukung dengan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) namun demikian, Bawaslu TTS juga tengah melakukan penelusuran terhadap Oknum perusak baliho disejumlah titik di Wilayah Kabupaten TTS.
” Kondisi sekarang kita melakukan penelusuran, siapa yang kasi rusak jadi kalau kita mau naikan harus penuhi syarat formil dan materil” katanya.
Desi pastikan untuk menindaklanjuti laporan para korban, Bawaslu TTS, diberi limit waktu oleh regulasi maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan kasus yang sudah dilaporkan itu
” kita akan maksimalkan empat belas hari karena kita sudah regis sudah susun timeline, kita akan maksimalkan tidak akan lewat empat belas hari” Jelas Desi
Untuk diketahui, tindakan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) di atur dalam Undang -undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 580 ayat (1) huruf g, “merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu ” diancam dengan pasal 521 hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).
(Frid-Korwil NTT).
Editor : Robet T. Silun






