Diupdate pada 15 Agustus, 2024 6:04
Tayang Kamis, (15/08/2024)
Kubu Raya Kalbar-Borneoindonesianews.com,-
Seorang ( IRT ) Ibu rumah tangga yang bernama Muliana tempat tinggal perumahan Taman Asri No.BB.12.RT,027/RW.008.Desa Punggur kecil kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya.
Pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 siang Ibu Muliana sewaktu ditemui oleh awak media yang didampingi Rudi Halik selaku pendamping kuasa dari lembaga LPPK (Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen )yang turut mendampingi ., saat ditemui awak media
Ibu Muliana: mengatakan
Pada bulan Agustus tahun 2021 saya ada membeli tanah kepada PT Graha Properti Internasional, seharga Rp .12 juta .750.000 ribu.
Dan saya membeli lahan perkapling dengan harga , 12. .750.000 ( dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
Dan saya membeli 3 ( tiga ) kapling, yang mewakili konsumen lain nya . ujar nya.
Saya sudah melihat sebidang tanah nya di jalan Pelita satu Gang Pardu
yang terletak di desa Punggur kecil kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya.
Dan Janji Dari Pihak PT Graha Properti Internasional enam (6 ) Bulan Akan Menyelesaikan Sertipikat atas nama dirinya dan konsumen lainnya Namun sampai sekarang bulan Agustus 2024.
Sertifikat atas nama saya itu tidak keluar juga, saya sudah beberapa kali mendatangi kantor PT.Properti Graha Internasional
Direktur nya selalu tidak ada Di tempat , Pada Tanggal 31 Desember 2023 kembali mendatangi kantor PT Graha Properti Internasional dan ketemu langsung dengan direktur baru Khairul Imam dan beliau memberikan jaminan serta
buat perjanjian di akhir tahun 2023 sertikat akan selesai di terbitkan , ungkap Ibu Muliana kepada awak media ,
Atau kalau sertifikat itu tidak diselesaikan kembali dana 100% ucap nya, karena tanah itu
Saya membeli Cash dengan PT Graha Properti,Pembayaran nya langsung di kantor beliau ( PT Graha Properti Internasional ) yang menerima dana itu direktur lama, Hairul Gozali.ujar nya.
Dan sertifikat yang dijaminkan kepada saya itu sertifikat atas nama orang lain., bukan atas nama Direktur PT Graha Properti ,ungkap Muliana.
Dan sekarang Direktur PT Graha Properti Khairul Imam.., kemaren yang buat surat Perjanjian dan Memberikan Jaminan Sertipikat itu pun dengan Di rektur baru Yaitu Khairul imam, ungkap nya
Saya sudah beberapa kali mendatangi ke PT Graha properti ,dan tidak ketemu dengan bapak Hairul imam hanya , yang saya ditemui dengan Stapnya saja .,dan mereka mengatakan bahwa pak Khairul imam itu tidak bisa dihubungi ,dan tidak ada di kantor “seakan tak ada respon untuk menyelesaikan masalah Sertipikat ..ujar. Muliana.
Kalau dalam hal ini pihak dari PT Graha Properti Internasional tidak ada niat baik kepada saya, saya akan ke jalur hukum agar saya mendapatkan keadilan sesuai dengan undang undang yang berlaku
Tutup Muliana.
KKabiro Kubu Raya/Ibrahim)