Pagar Pembatas Hak Milik Wak Seni/Husni Bujang di Rusak Oknum Mafia Tanah

Diupdate pada 11 Juli, 2023 3:56

Tayang Selasa,(11/07/2023)

Kubu Raya-BorneoIndonesianews.com,-
Keresahan kembali di alami oleh pemilik tanah garapan yang Syah yang sudah di registrasi Desa dan di ketahui oleh Camat Tr 15 Jalan Sekunder C Rasau Jaya 3 di Kabupaten Kubu Raya

Dari hasil liputan media di temukan kerusakan pagar pembatas milik Wak Seni /Husni Bujang yang selama 34 Tahun di kuasainya dengan memiliki Dokumen secara Syah
(Senin 10 Juli 2023)

Dalam penjelasan singkat Wak Seni Menjelaskan Bahwa memang benar tanah yang selama ini di kuasai dan di garap mempunyai dokumen secara benar yang di registrasi oleh Pemerintah Desa Bahkan kepada Peta Wilayah Garapan yang di ketahui oleh Pemkab Kubu Raya melalui Kepala Rombongan A.Patah Mali Lengkap Terdata.

A.Patah juga menjelaskan bahwa tanah tersebut di dapat untuk semua anak buah di Rombongan Yang di pimpinnya di minta Uang untuk memenuhi syarat Administrasi sebesar Rp.215 .000 (Dua Ratus lima belas ribu rupiah )pembayaran tersebut di lakukan di Pemerintah Desa Pada Tanggal 20 April 1989 Di terimah Oleh Mantan Kades ini sial SHR

Jadi berdasarkan Bukti bukti sudah jelas anak buah dalam rombongan nya atas Nama Wak Seni Bujang /Husni secara Syah memiliki Aset Tanah Yang di kuasainya saat ini

Dengan kejadian Pengrusakan di lahan milik nya Wak Seni yang di dampingi oleh Rudi Halik Sebagai penerima kuasa Hukum Baik secara perdata atau secara Pidana mendatangi Babin KAMTIBMAS Rasau Jaya Bapak Setyawan untuk melakukan pengaduan secara Persyuasif untuk mendapatkan keadilan secara tidak melawan hukum dan menempuh jalan musyawarah
Agar memanggil oknum oknum yang terlibat dalam kasus ini

Dalam wawancara terpisah Rudi Halik Berharap kasus ini dapat di selesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan hak warga masyarakat yang mempunyai dokumen secara Syah dan dapat di buktikan dengan menjunjung nilai Undang yang berlaku

Dengan kejadian pengerusakan yang di lakukan di harapkan aparat penegak hukum lebih Objektif lagi karena dari bukti bukti sudah menjurus ke tindakan pidana dan sangsi hukum nya jelas melawan hukum berdasarkan undang undang negara republik Indonesia

Kalau pun kejadian ini nantinya tidak mendapatkan kesepakatan dan merugikan pihak Klayen nya maka Rudi pangilan Akrabnya Bg Dewa akan menaikan status pengaduan nya ke pelaporan ke tingkat atas jelas beliau .

(Ibrahim/Kabiro Kubu Raya)
Editor : Robert T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews