BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Tayang Selasa, (16/07/2024) Karo-Borneoindonesianews.com,-Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara. BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT,…

