Disnaker Pekanbaru Belum Ada Terima Aduan Terkait Penerapan UMK Tahun 2026 Senilai Juta 3,99 Juta
Tayang Kamis, (12/02/2026) Pekanbaru-Borneoindonesianews.com- Sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta. “Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di…

