Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayar THR Paling Lambat 8 Maret 2026
Tayang Selasa, (03/03/2026) Pekanbaru-Borneoindonesianews.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, tahun ini pembayaran THR karyawan dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan sudah merampungkan pembayaran paling lambat pada 8 Maret…

