Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayar THR Paling Lambat 8 Maret 2026

Diupdate pada 3 Maret, 2026 6:07

Tayang Selasa, (03/03/2026)
Pekanbaru-Borneoindonesianews.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, tahun ini pembayaran THR karyawan dipastikan lebih cepat. Seluruh perusahaan diwajibkan sudah merampungkan pembayaran paling lambat pada 8 Maret 2026.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin, 2 Maret 2026.

Jamal menjelaskan bahwa percepatan jadwal pembayaran THR tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mempertegas hak pekerja untuk menerima tunjangan secara utuh dan tepat waktu.

Berkaca dari evaluasi tahun 2025, Jamal mengakui masih ada laporan masuk terkait perusahaan yang terlambat membayar THR. Namun, ia memastikan seluruh laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ungkapnya.

Untuk tahun ini, Disnaker Pekanbaru berkomitmen untuk lebih proaktif dalam pengawasan. Jamal mengingatkan agar jangan ada lagi perusahaan yang mencoba menunda atau mencicil pembayaran hak pekerja tersebut..( Ronggur.G Kabiro Kotamadya Pekanbaru)

Editor Utama : Robet T.Silun.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews