5 Korporasi Sebabkan ISPU, Polda Riau Terima Laporan Jikalahari
Tayang Selasa, (05/08/2025) Pekanbaru-Borneoindonesianews.com,-Jikalahari melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku. Kerusakan lingkungan hidup itu akibat kebakaran hutan dan lahan di dalam izin 5 korporasi hutan tanaman industri dan sepanjang Juli 2025. Kelima korporasi itu di antaranya PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper…

