Penetapan Tersangka Kasus Bawaslu Seruyan Dinilai Janggal dan Terkesan Terburu-buru.
Tayang Kamis, (31/10/2024) Seruyan-Borneoindonesianews.com,- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan dinilai memiliki kejanggalan dan terkesan terburu-buru. Kuasa hukum tersangka HI (45), Bambang Sakti, S.H menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Palangka Raya, Kalimantan Tengah begitu cepat dalam menetapkan kliennya…

