Rilis DPP PWRI Akademisi Dr. Suriyanto Pd: Rakyat Semakin Menderita Terbebani Kenaikan Pajak 12 Persen
Tayang Selasa, (24/12/2024) Jakarta-Borneoindonesianews.com,- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini akan membuat beban hidup masyarakat semakin berat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berimbas pada kenaikan harga barang sangat mempengaruhi daya…

