Diupdate pada 24 September, 2026 6:20
Tayang Kamis,(24/09/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Hal itu lah yang dialami oleh Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa yang menjadi terdakwa dalam perkara perdagangan produk wire rope (tali/sling baja) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bagaimana tidak, pengusaha ini merasa “tertipu” lantaran barang yang dibelinya dari PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) milik Jap Jong Tjoan, ternyata tak memiliki dokumen SNI lengkap.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri Muhammad Fauzi.
Dalam kesempatan itu, saksi menjelaskan terkait kronologi pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Bareskrimabes Polri.
“Tim Unit 2 subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri melakukan pengecekan di sebuah Gudang milik PT. Bentang Persada Internusa yang beralamat di Jl. Margomulyo, bloknya saya lupa, Kota Surabaya Jawa Timur. Dari hasil penggeledahan petugas mendapati adanya kegiatan yang diduga melakukan penjualan dan pembelian tali sling Baja (Wire rope) tanpa SNI dengan merek UNISTRAND dan merek RRT dengan berbagai macam ukuran milik PT. Bentang Persada Internusa (PT. BPI),” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Edward Raimond, lantas mencecar pertanyaan terhadap saksi terkait merek apa saja dari milik terdakwa yang tidak ada SNI nya. Saksi lantas menjawab, dari lima merek yang dimiliki terdakwa, hanya barang yang berasal dari PT SSGS saja yang tidak ada SNI nya.
“Terdakwa menjual semua produk berSNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak berSNI ,” ujar saksi Fauzi menegaskan.
Edward lantas kembali bertanya pada saksi Fauzi terkait dengan surat penunjukkan distributor yang dimiliki oleh terdakwa dari PT SSGS.
“Apakah barang dengan merek Unistrand ini ada kaitannya dengan merek Dongwa?,” tanya Edward.
“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT.SSGS. Sebagai Distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk Wirerope Merk Dongwa dengan menggunakan Merk Dagang sendiri tetapi tidak merubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” tambahnya setelah menunjukkan bukti di depan pengadilan.
Saksi lantas menjelaskan jika sebagian ada kaitannya namun sebagian barang dari PT SSGS tidak terdapat mereknya.
“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek unistrand tadi,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, ia juga membenarkan jika selama ini terdakwa cukup kooperatif dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Terdakwa bahkan mempersilahkan pada penyidik untuk mencari lagi barang mana saja yang tidak memiliki SNI.
“Apakah selama proses (pengungkapan) terdakwa mempersulit saudara (saksi) atau penyidik lainnya?,” tanya Edward Raimond.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab saksi.
Terdakwa Santoso pun lantas turut memberikan pernyataan, saat hakim memberikan kesempatan padanya. Dalam kesempata itu, Santoso menegaskan jika selama ini dirinya tidak mengetahui jika barang yang dibelinya dari PT SSGS itu tidak memiliki dokumen SNI secara lengkap.
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik mohon maaf dari kanitnya itu memberi info, justru dari SSGS itu SNI nya tidak lengkap,” ujarnya.
“Dan saya juga baru tahu saat itu.
Mohon maaf, ya saya hanya melihat sertifikat SNI nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu lainnya,” tambahnya.
Pernyataan Santoso ini pun langsung ditanggapi oleh saksi Fauzi dengan membenarkan pernyataan terdakwa.
“Benar,” ujarnya sembari menganggukan kepala.
Direktur PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Jap Jong Tjoan Jadi Tersangka
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ketua Majelis hakim S Pujiono sempat mengungkapkan adanya surat dari Bareskrim Mabes Polri.
Surat tersebut berisi tentang permohonan pada majelis hakim agar mengijinkan pada penyidik Mabes Polri agar dapat melihat barang bukti yang disita oleh Kejaksaan. Hal itu, berkaitan dengan status tersangka pada Direktur PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Jap Jong Tjoan, yang telah memasuki tahap dua.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta ijin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengijinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya bu jaksa,” ujar Hakim Puji.
Persoalan Mens Rea
Edward Raimond, Kuasa Hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.
Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.
Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






