Diupdate pada 17 Oktober, 2023 10:31
Tayang Selasa, (17/10/2023)
Kayong Utara Kalbar-Borneoindonesianews.com,- pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar yang di laksanakan oleh CV.Cahya Griya Vianela Pontianak diduga keras telah menggunakan cuary tanah ilegal.
Pelaksanaan di lakukan sesuai dengan kontrak nomor.602/1.2/SP/PPK.1/PUTR-II/V/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan sumber dana DAK Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 sebesar Rp.10.567.547.000 00.
Dari hasil pantauan media Borneoindonesianews.com di lapangan pada (14/10/23) telah di temukan adanya pekerjaan pemasangan batu kali banyak terdapat rongga – rongga yang kosong tidak terisi semen sebagai perekat antara batu yang satu dengan yang lainnya, sehingga banyak yang sudah retak-retak itu membuktikan bahwa cacat mutu dan kwalitas di karenakan pemasangan batu kali dengan sistem di tumpak-tumpakan saja.
Sedangkan pemasangan batu kali terlihat seperti ular yang sedang berjalan lingkak lengkok.
Dari hasil investigasi di lapangan media Borneo Indonesia news.com melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) DPUTR Kabupaten Kayong Utara pada (16/10/23) di ruangan kerjanya EK menjelaskan bahwa untuk mengenai matrial tanya aja lansung ke pihak kontraktor HR kata EK.
Saat di hubungi media Borneo Indonesia news.com kepada HR dengan melalui via WhatsApp pada (17/10/23) mohon kesedian waktunya guna kepentingan konfirmasi terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar HR menjab bahwa masih sibuk dan tidak bersedia untuk di temui.
Terkait dengan cuary tanah yang dipergunakan oleh CV.Cahya Griya Vianela Pontianak, di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolres Kayong Utara untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pihak CV.Cahya Griya Vianela Pontianak, karena ada indikasi terjadi pengelapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(MBLB).
Editor : Robet T. Silun






