Pelaku Curas di Sekolah Methodis Lau Kasumpat di Ciduk Unit Reskrim Polsek Mardinding

Diupdate pada 27 Februari, 2024 5:41

Tayang Selasa, (27/02/2024)

Karo Berneh-Borneoindonesianews.com,-kejadian Curas yang di alami ML ( 25 ) warga Desa Dolok Margu seorang Guru di Sekolah Methodis Desa Lau Kasumpat Kecamatan Mardinding Kamis 01 Februari 2024 pukul 05.10WIB.

Menurut keterangan Korban, Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di saat korban sedang tidur di dalam Kamar asrama Guru, tiba-tiba korban terbangun karena mendengar ada orang berjalan di dekatnya, begitu korban terbangun ingin menoleh dan memeriksa situasi di sekeliling nya, maka dengan tiba-tiba seseorang mencekik leher korban dan menutup mulut korban dari arah belakang menggunakan tangan dan mengancam korban supaya tidak berteriak.

Setelah itu korban ML terdiam dan tidak berani berteriak maka pelaku melepaskan korban, akibat kejadian tersebut korban dan rekan nya sesama guru yang tinggal di asrama SB (24) mengalami kehilangan 2 unit handphone dan 1 unit Laptop, selanjut nya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mardinding.

Menanggapi Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mardinding Gerak cepat melakukan Pengembangan dan mengantongi identitas di duga pelaku DF

Unit reskrim polsek Mardinding yang tidak mau kehilangan Buruannya, karena menurut informasi di duga pelaku sudah keluar dari Kabupaten Karo.

Tim yang bergerak langsung di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Mardinding IPDA AJ Tarigan bersama Anggota memburu Pelaku curas yang sudah tau keberadaan nya tepat nya di jalan Pasar I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berkat kerja keras unit reskrim polsek mardinding berhasil meringkus pelaku curas yang sedang melayat di tempat saudaranya dan memboyong pelaku guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Mardinding Kepada Borneoindonesia.com Senin (26/2/2024), pengejaran pelaku curas di tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan Masyarakat “polsek Mardinding tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Mardinding” ucap Tarigan.

( Edy )

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews