Pembangunan Revitalisasi SDN 16 (P2SP) Desa Tembang Kacang yang Viral Menjadi Sorotan Mengunahkan Bahan Bekas 

Diupdate pada 30 Oktober, 2026 8:57

Tayang Jum’at, (30/10/2026)

Kubu Raya- Borneoindonesianews.com,-Pelaksanaan proyek fisik atau revitalisasi fasilitas satuan pendidikan SDN 16 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebesar Rp 988.396.801, wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis.

‎Publik, lembaga pengawas, serta insan pers diingatkan agar tidak memberi ruang bagi praktik kecurangan, termasuk dugaan penggunaan material bekas atau sisa bongkaran untuk menggantikan material baru yang telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

‎Berdasarkan kajian aturan dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari uang negara dikategorikan sebagai tindakan menyimpang yang sarat akan pelanggaran hukum.

‎Pelaksana Proyek Wajib Patuh pada RAB dan Spesifikasi Teknis, Serta Menginformasikan Secara Transfaran Kepada Publik.

‎Setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN baik melalui mekanisme penyedia (kontraktual) maupun swakelola terikat secara hukum pada dokumen kontrak, petunjuk teknis (juknis), serta RAB yang telah disahkan.

‎Apabila dalam spesifikasi teknis dipersyaratkan penggunaan material baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), maka pelaksana proyek tidak diperbolehkan mengganti material tersebut secara sepihak dengan barang bekas atau layak pakai demi meraup keuntungan pribadi.

‎Tindakan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau penyimpangan spesifikasi kontrak, yang berisiko berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja.

‎Status Hukum Material Bekas Bongkaran (Salvaged Materials)

‎Dalam proyek rehabilitasi atau revitalisasi, pekerjaan pembongkaran lazimnya menghasilkan material sisa seperti kayu lama, genteng, kusen, atau rangka besi. Perlu dicatat secara tegas:

‎Material sisa bongkaran tersebut status hukumnya adalah Aset Negara atau Inventaris Sekolah, bukan hak milik pribadi pemborong, kepala sekolah, pekerja, maupun oknum panitia pembangunan.

‎Material bekas ini tidak boleh digunakan untuk mengakali porsi material baru yang dananya sudah dicairkan penuh dari APBN.

‎Pemanfaatan barang sisa bongkaran wajib melalui prosedur resmi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan persetujuan tertulis instansi berwenang, bukan dialihfungsikan secara sembunyi-sembunyi.

‎Praktik nakal mengganti material baru dengan barang bekas dalam proyek beranggaran negara merupakan modus klasik penyimpangan anggaran.

‎Selisih harga antara anggaran material baru yang tercantum di dalam RAB dengan realisasi pembelian atau penggunaan material bekas di lapangan berpotensi dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dipastikan akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan audit yang mewajibkan pengembalian dana ke kas negara serta membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk mengusut unsur tindak pidana korupsi.

‎Pengecualian Hanya Melalui Prosedur Resmi

‎Jika terdapat kondisi darurat atau penyesuaian teknis di lapangan yang mengharuskan pemanfaatan material tertentu, aturan mensyaratkan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

‎Kebijakan itu wajib melalui:

‎Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis yang independen.

‎Persetujuan tertulis secara resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Adendum atau perubahan dokumen kontrak resmi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

‎Apakah ketiga point diatas sudah dilakukan oleh pelaksana proyek, jika sudah dokumentasinya harus di informasikan secara transfaran jangan ditutup-tutupi.

‎Peringatan Keras Bagi Pelaksana Proyek

‎Masyarakat, komite sekolah, serta lembaga swadaya dan pers diminta untuk terus aktif mengawasi jalannya proyek-proyek revitalisasi sekolah di daerah tersebut.

‎Apalagi berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dilapangan dari beberapa warga setempat, yang lagi di selidiki kebenaranya, yang mana didalam pelaksanaan proyek ini ada campur tangan pihak ketiga, yaitu oknum anggota Legislatif DPRD Kab.Kubu Raya sebagai aktor utama dibalik pelaksanaan proyek ini.

‎Selain itu ada dugaan kuat sebagian tukang yang bekerja masih merupakan kaum kerabat dari aktor utama tersebut

‎Kai menghimbau kepada Instansi terkait harus lebih teliti dalam pengawasan pelaksanaan proyek tersebut.harus berani dan tegas terhadap pengawasan jalannyaa proyek SDN 16 tersebut.

‎Penggunaan dana APBN harus murni berorientasi pada peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan, bukan dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎Karena berdasarkan hasil investigasi awak media, ada beberapa item pekerjaan dilokasi sekolah yang agak kelihatan janggal dan bisa mengakibatkan mutu pekerjaan tidak mempunyai usia ketahanan yang panjang.

‎Seperti rangka bidang jendela sekolah hampir rata-rata bahan yang dipergunakan menggunakan bahan bekas dan material kayu kelas dua yang kelihatan dari segi usia pakainya seperti sudah tidak layak.

‎Apalagi semua kita sadari bersama rangka bidang untuk pegangan jendela langsung berhadapan dengan kondisi cuaca diluar yakni hujan dan panas, yang sehingga daya tahan dari kekuatan jendela tidak akan bertahan lama.

‎“Tegas demi rakyat! Jangan cederai dunia pendidikan kita dengan material abal-abal dan praktik curang yang merugikan masa depan anak bangsa.”

‎( Tim )

Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews