Pengurus Dan Ratusan Anggota PUK F-SPTI-K.SPSI Koprasi TKBM Menyampaikan Sikap Menolak Adanya Koprasi TKBM Tandingan

Diupdate pada 14 Juli, 2026 10:04

Tayang Selasa, (14/07/2026)

Batu Bara-Borneoindonesianews.com,-Pengurus dan ratusan anggota/buruh PUK F-SPTI-K.SPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Sumatera Utara menyampaikan sikap keberatan atas desakan kepada KSOP Kuala Tajung terbitkan rekomendasi dualisme kepengurusan koperasi TKBM diarea pelabuhan Kuala Tanjung, dihalaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Seisuka, Senin (13/07/2026).

Pernyataan sikap disampaikan, meminta agar Pemerintah Kabupaten Batubara Bupati Batubara Baharuddin Siagian,DPRD dan KSOP Kuala Tanjung untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan buruh yang tergabung di koperasi TKBM Kuala Tanjung.

Bahwa seluruh anggota koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung merupakan putar daerah kabupaten Batubara yang sudah bekerja puluhan tahun mengabdi.

Menolak adanya koperasi TKBM Pelabuhan tandingan karena dapat memicu terjadinya konflik horizontal sesama putra daerah.

Berharap Pemerintah, DPRD dan KSOP dapat memperhatikan nasib kami, menjunjung tinggi profesional dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nanang S Situmorang Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung kepada awak media disampaikan: Ada sejumlah 269 orang yang tergabung didalam koperasi pelabuhan Kuala terdiri dari pengurus, kemandoran dan serta anggota pekerja/buruh yang bekerja dipelabuhan baik pelabuhan PT. Inalum maupun PT.Pelindo Terminal Multipurpose.

Dari perhitungan pendapatan upah, pekerja/buruh dari setiap bulan, upah yang diterima masih berkisar Rp.2 jutaan/bulan. Mereka bekerja ketika ada kapal masuk dipelabuhan dan dilakukan pekerjaan Bongkar muat, bekerja secara bergilir/shif.

Inilah yang dirasakan para pekerja/buruh dari sampai hari ini, berharap pelabuhan di Kuala Tanjung semakin maju sehingga dapat terpenuhi pekerjaan secara normal dan mendapatkan upah sesuai UMK dan kesejahteraan.

Berharap Pemerintah Kabupaten Batubara, DPRD, Dinas Koperasi dan KSOP untuk tegak lurus sesuai Undang-Undang maupun peraturan, baik permenkop dan UMK, tuturnya.

Suhairi, S.Sos., S.H. Advokat pengacara legal hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, dan juga Sekretaris DPC. SPSI Kabupaten Batubara, didampingi Nanang S Situmorang dalam pendapatnya/legal opinion terkait rencana dualisme Koperasi TKBM diarea Pelabuhan di Kuala Tanjung: logikanya tidak akan terjadi rencana dualisme kepengurusan koperasi TKBM diarea Pelabuhan, jika saja Dinas Koperasi, KSOP, DPRD Batubara dan Pemerintah Kabupaten Batubara hatinya jernih, tidak mencampur adukan antara hukum dengan kekuasaan dengan politik, seperti yang diutarakan Ketua Koperasi TKBM Nanang S Situmorang, disini ada aturan yang tidak dibenarkan adanya dualisme kepengurusan koperasi diarea pelabuhan.

Lanjut Suhairi, Mereka-mereka ini pekerja/buruh pelabuhan sampai hari ini saja upah pendapatannya belum terpenuhi sesuai UMK, bagaimana mungkin akan ada rencana dualisme Koperasi TKBM sebagai tandingan, pastinya mereka ini akan melawan dan bisa nantinya terjadi chaos.

Berharap kepada Bupati Batubara untuk melihat permasalahan ini dengan jernih, profesional, juga terhadap anggota DPRD Batubara untuk tetap berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jika peraturan ditabrak, bisa menjadikan Batubara tidak kondusif dan berdarah, tegas Suhairi.

Akhir ucapannya Suhairi

Menuturkan, jangan jadikan rujukan jika di daerah lain seperti di Sumatera Barat atau Pelabuhan Teluk bayar bisa terjadi dualisme kepengurusan koperasi TKBM, lalu dikabupaten Batubara juga akan diterapkan, jika itu melanggar ketentuan peraturan. Yurisprudensi itu bisa diterapkan, dan itupun atas keputusan dari Mahkamah Agung Tutup nya. (Firman Napitupulu)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews