Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Larangan Pungutan Biaya Pendidikan

Diupdate pada 14 Maret, 2024 5:39

Poto : Uang  ILustrasi
Tayang Rabu,(13/03/2024)

Jakarta,Borneoindonesianews.com,-

Undang Undang Nomor 60 Tahun 2011 Tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan
Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Uandang Undang telah mengatur semua hal,untuk tidak memungut biaya pendidikan dengan alasan apapun tidak di benarkan.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasardan Sekolah Menengah Pertama;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran NegaraTahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajaryang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasukSekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.

Biaya pendidikan adalah sumberdaya keuangan yang disediakandan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.

Standarnasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteriaminimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal2
Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggungjawab Pemerintahdan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.

Pemenuhan biaya pendidikan sebagai mana dimaksud padaayat(2)dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.

Pasal3
Sekolah pelaksanaan program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik,orang tua,atau walinya.

Pasal4
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
yang dikaitkan dengan persyaratan akademi kuntuk penerimaan peserta didik,penilaian hasil belajar pesertad idik,dan/atau kelulusan peserta didik;dan
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik,orang tua,atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal5
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota,sesuai kewenangan masing-masing;dan
memenuhi persyaratan:
perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan di tuangkan dalam rencana strategis,rencana kerja tahunan,serta anggaran tahunan yang mengacu padaSNP;
perencanaan investasi dan/atau operasi di umumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
perolehan dan di simpan dalam rekening atas nama sekolah;
perolehan dan di bukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang di terima dari penyelenggara sekolah;dan
penggunaan sesuai dengan perencanaan.

Pasal6
Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutantan papersetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang di kembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat(2)dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal8
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat(2)dan Pasal 6,wajib menyampaikan laporan pengumpulan,penyimpanan,dan penggunaan dana kepada:
orang tua atau wali peserta didik,komite sekolah,kepala dinas pendidikan kabupaten/kota,dan kepala dinas pendidikan provinsi;
bupati/wali kota atau pejabat yang di tunjukuntuk sekolah dasar,sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang di kembangkan menjadi bertaraf internasional;
gubernur atau pejabat yang di tunjukuntuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa;dan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.

Pasal 9
Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c di kenai sanksi administratif:
pembatalan pungutan;
untuk kepala sekolah berupa:
teguran tertulis;
mutasi;atau
sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
untuk sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang di kembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d di kenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Pasal10
Menteri,gubernur,bupati,atauwali kota memberi sanksi sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DitetapkandiJakarta
padatanggal 30 Desember2011
MENTERI PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.MOHAMMAD NUH

 

Diundangkandi JakartaPadatanggal4Januari2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIRSYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19

Salinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukumdan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kepala Biro Hukumdan Organisasi,

TTD.

Dr.Andi Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.NIP.196108281987031003.

(Jailani/Redaktur Eksekutif)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews