Diupdate pada 11 Desember, 2023 5:33
Tayang Senin, (11/12/2023)
Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 menggelar Press Rilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023, Senin (11/12/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Luthcas Rohman didampingi Kasi Intel, Amir Giri Muryawan, Plt. Kasi Pidsus, Bram Dhananjaya, dan Kasi Pidum, menyampaikan update sejumlah kegiatan dan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat, bertempat di aula gedung lantai 2 Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kajari Kapuas, Luthcas Rohman, SH. MH menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan upaya Preventif (pencegahan) dan upaya Represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas.
Upaya Preventif melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penerangan hukum (Penkum) dengan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ke 13 (tiga belas) Kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Penkum tersebut dilaksanakan secara keliling atau on the road bertempat di kantor Kecamatan masing-masing sejak (10/12/2023) sampai (06/12/2023), diikuti oleh para Camat dan perangkatnya, para Kades dan perangkatnya, para BPD dan anggotanya, para pendamping desa, serta para tokoh masyarakat di Kecamatan setempat, dengan materi ‘Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi’.
Lanjut Kajari, bidang Intelijen bekerjasama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas juga melaksanakan program Jaksa Menjawab dan Pelayanan Hukum (Yankum) gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan setiap hari minggu terakhir di akhir bulan bertempat area Car Free Day (CFD) GOR Panunjung Tarung dengan cara membuka stand yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang sedang berolahraga untuk diskusi serta memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Lebih lanjut, Luthcas Rohman menjelaskan, upaya Represif melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kapuas.
Diantaranya, Penyelidikan sebanyak 2 perkara sedang berproses, Penyidikan 1 perkara sedang berproses, dan Penuntutan 2 perkara yakni Terdakwa J dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dan Terdakwa MAL dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalteng TA 2021.
Kemudian Eksekusi sebanyak 5 perkara yang sudah Incraht / mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Terpidana BP dan O, dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Terpidana TA dalam Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas TA 2017 sampai 2019.
Terpidana BAK dalam Tindak Pidana Korupsi Anggaran BLT-DD dan Anggaran Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Desa Tangirang TA 2020. Dan Terpidana J dalam Tipikor Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Ia menambahkan, dalam upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara, ia juga menjelaskan diantaranya sebanyak Rp. 79.305.000 Perkara KPU an. Terpidana O dan BP. Kemudian, Rp. 300.854.200, dalam Perkara Dinas Kominfo dengan Terpidana J.
Barang Bukti 1 unit mobil Daihatsu Sirion Perkara Dana Desa Desa Pantai an Terpidana W, diperhitungkan sebagai Uang Pengganti senilai Rp.119.000.000, dari total keseluruhan Uang Pengganti sebesar Rp. 792.074.500.
Barang Bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner Perkara Dana Desa Kaburan an. Terpidana TA saat ini sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Palangka Raya,” demikian Kajari Kapuas. (Agus)
Editor : Robet T. Silun






