Diupdate pada 3 November, 2026 7:36
Tayang Selasa, (03/10/2026)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Sebuah rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat memicu sorotan tajam publik dan kalangan pers.
Dalam video tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kubu Raya tampak menyampaikan pernyataan saat melakukan peninjauan fisik pada proyek P2SP Revitalisasi SDN 16 Desa Tebang Kacang, Kabupaten Kubu Raya.
Kadisdikbud Kabupaten Kubu Raya dalam Tiktok nya menyatakan bahwa material atau barang bekas pembongkaran proyek yang dinilai masih layak pakai diperbolehkan untuk dipergunakan kembali dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Pernyataan tersebut mendulang tanda tanya besar dan perhatian serius dari Insan media serta pemerhati transparansi publik.
Rudi Halik, selaku Sekretaris DPC Persatuan Wartawan Kubu Raya ( PWRI )
dengan Tegas mengatakan :
Penggunaan material bekas dalam kegiatan yang didanai anggaran negara dinilai berpotensi menyalahi standar operasional prosedur serta teknis pengadaan barang/jasa .
Transparansi dan Kepastian Hukum Harus Diutamakan
Pers menyuarakan keprihatinan mendalam atas munculnya klaim yang terkesan bersifat naratif individual tanpa dibarengi rujukan regulasi resmi yang dipublikasikan secara terbuka., ungkap Rudi.
”Jika memang penggunaan material bekas itu diperbolehkan secara aturan, pejabat publik wajib menyampaikannya secara tertulis, transparan, dan dapat dipertanggung
jawabkan di hadapan hukum.
Jangan sampai pernyataan publik hanya menjadi opini pribadi yang berpotensi menimbulkan preseden buruk serta kerancuan standar dalam tata kelola pembangunan fasilitas pendidikan,” tegas perwakilan media yang mengawal kasus ini.
Dana APBN Bukan Anggaran Swasta
Penting untuk ditegaskan kembali bahwa proyek Revitalisasi SDN 16 Desa Tebang Kacang ini didanai melalui sumber Keuangan Negara (APBN/RAPBN), bukan dana swasta murni. Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan dalam APBN wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mematuhi Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis (Juknis) kementerian terkait., ujar nya.
Penggunaan kembali material bekas bangunan negara baik material pembongkaran maupun material lama memiliki aturan tersendiri mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/BMN), proses penghapusan aset, serta kualifikasi spesifikasi teknis bangunan yang aman bagi peserta didik. Oleh karena itu, pejabat terkait tidak sepatutnya berasumsi atau berandai-andai dalam menentukan standar material proyek negara.
Desak Uji Publik Regulasi dan Penjelasan Resmi
Masyarakat dan awak media mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya beserta instansi teknis terkait untuk segera:
Menunjukkan secara terbuka regulasi spesifik (baik Permendikbud, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), maupun Juknis Proyek P2SP) yang melandasi kebolehan penggunaan material bekas pada revitalisasi sekolah ini.
Memberikan klarifikasi resmi secara tertulis guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kualitas serta keselamatan fisik bangunan sekolah tidak dikorbankan.
Insan pers akan terus mengawal dan menelusuri kejelasan regulasi proyek ini demi menjamin tata kelola keuangan negara yang jujur, transparan, dan pro-rakyat.
Pungkas.nya
( Tim )
Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama :Robet T. Silun






