Pimpinan Kapus Punggur diduga Pungli dana BOK, 30% Dari Apbd Atau Dana (DAK) Dana Alokasi Khusus 

Diupdate pada 26 Juni, 2026 5:05

Tayang Jum’at, (26/06/2026)

Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Dugaan pungutan liar ( pungli ) atau pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) yang diduga melibatkan pimpinan/ kepala Puskesmas punggur ( Kapus ) adalah tindakan pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana .

Berdasarkan sumber mengatakan :

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan operasional Kesehatan oleh Kepala Puskesmas punggur , dengan besaran sekitar 30 %, menjadi sorotan Publik.

Dugaan terkait modus ini terjadi di Puskesmas Punggur kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya., oknum Kapus yang berinisial HW., diduga pungli anggaran Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) sebesar 30 % .dari Anggaran yang dicairkan melalui nama rekening penerima, ujar sumber yang siap untuk dipertanggung jawabkan .

Setelah pencairan dana anggaran tersebut , HW, selaku Kapus

meminta jatah langsung dana tersebut. ,ungkap sumber saat ditemui awak media.

Modus pemotongan anggaran sebesar 30% ini berjalan sudah satu tahun lebih sejak kepemimpinan HW.di puskesmas tesebut., dan

Tindakan

Pungutan liar yang dilakukan oleh setingkat Kepala Puskesmas merupakan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.( pungli )

pemotongan insentif, atau paksaan penyetoran ,indikasi ini di lakukan kepada semua pegawai nya

uang yang ditransfer melalui rekening nominal nya berpariasi yang saya terima, dan harus diminta oleh kepala puskesmas sebesar 30 %, .sempat di pertanyakan legalitas dasar hukum nya berasal dari (perbup/perwali) kalau lah tidak tentu jelas ini melanggar undang undang

Sambung Rudi Halik selaku Kaperwil Media Borneo Indonesia ,mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan pemerintah tidak dibenarkan ada nya pungutan liar ( pungli ) .

Pungli adalah tindakan korupsi yang sudah diatur didalam Undang- undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )

Sanksi yang diberikan mencakupi sanksi pidana , jelas Rudi.

Tindakan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara atau pemotongan dana hak pegawai ( seperti dana BOK )

termasuk dalam tindak pidana korupsi .,” Praktik ini melanggar Undang – undang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) serta KUHP, Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda ,serta pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara ( ASN)

ungkap Rudi.

Berita ini memberikan ruang hak jawab terkait dugaan pungli

data lengkap terlampir serta keterangan saksi

( Tim )

Editor Utama :Robert T. Silun

Pewarta:Rudi Dewa Korwil Kalbar

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews