Diupdate pada 6 April, 2026 8:53
Tayang Senin, (06/04/2026)
Jambi-Borneoindonesianews.com,-
Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan
Penanganan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu Seberat 58kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba)
Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung Pada Sabtu(4/4/2026).
Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol.Erlan Munaji.didampingi Dirresnarkoba.Kombes Pol. Dewa Palguna.Kasubdit Provost AKBP
Penri Erison.serta Kasubbid Penmas,Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban.
Dalam keterangannya,Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus 58 kilogram sabu tersebut dilakukan pada 9.oktober 2025 dengan Tiga orang tersangka berinisial,MA,APR dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara,Dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki tahap II dimana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara itu,satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).semenjak 12 Oktober 2025 tersangka diketahui melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik melakukan koordinasi diruangan berbeda,Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,”jelasnya.
Untuk mempercepat penangkapan Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak tersangka.
” Kami memastikan upaya pengejaran terhadap tersangka MA,terus dilakukan secara Intensif,”tegas Erlan.
Terkait kaburnya tersangka MA,pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan terhadap penyidik yang lalai melalui mekanisme Kode etik profesi Polri.
“Penyidik yang terbukti melakukan kelalaian
telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersipat Demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komidi Kode Etik Profesi di Bidpropam,”ungkapnya.
Polda Jambi menegaskan Komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron.
” Kami juga memohon doa dan bantuan masyarakat, apabila ada yang melihat tersangka agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






