Diupdate pada 4 Maret, 2026 5:58
Tayang, Rabu ,(04/03/2026)
Pekanbaru. Borneoindonesianews.com-Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi kembali ditegaskan. Polda Riau berhasil membongkar sindikat perburuan Gajah Sumatra yang beraksi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan sekitarnya, dengan menetapkan 15 tersangka serta tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 3 Maret 2026, di Aula Tribrata Lantai 5 Polda Riau, Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kadiv Humas Polri Sigit Prabowo, unsur TNI, Kejaksaan Tinggi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Balai TNTN, Balai KSDA Riau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kematian Gajah Sumatra dengan kondisi kepala terpisah dan gading hilang bukan sekadar tindak pidana biasa.
“Itu adalah luka bagi kita semua. Gajah bukan hanya satwa liar, tetapi penjaga keseimbangan ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak adalah mata rantai kehidupan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sindikat tersebut telah melakukan delapan kali perburuan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Empat kasus terjadi pada 2024 dan empat kasus lainnya pada 2025, seluruhnya dengan modus penembakan. Penyisiran ulang di sejumlah lokasi menemukan sisa tulang belulang gajah yang kini telah dipasangi garis polisi atau berstatus quo.
Kapolda menegaskan kejahatan ini merupakan perbuatan berlanjut, bukan peristiwa tunggal. Ia meminta agar para pelaku dituntut maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan. Hutan Riau harus dijaga, satwa dilindungi harus dilindungi, dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Polda Riau yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum melakukan penyelidikan lintas daerah hingga ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang dan Solo. Proses penyidikan melibatkan olah tempat kejadian perkara bersama Balai TNTN, nekropsi, analisis balistik, digital forensik, human intelligence, serta pemeriksaan hampir 40 saksi.
Selain itu, aparat juga mengungkap kasus kematian bayi gajah berusia di bawah lima tahun akibat jerat yang menyebabkan infeksi parah. Seorang tersangka berinisial L telah ditetapkan karena diduga mengelola lahan di lokasi kejadian.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyatakan praktik perburuan tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat ditoleransi. Ia mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2026 kembali ditemukan gajah dalam kondisi mati, sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Riau.
“Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan berada di Provinsi Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan luar daerah. Tiga orang masih dalam pengejaran dan kami optimistis segera tertangkap,” ujar Menteri.
Ia menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan dan pemotongan kepala gajah, pemasok senjata ilegal, pembeli, perantara perdagangan gading, pemodal hingga penadah. Ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta KUHP dapat mencapai 15 tahun penjara. “Negara akan hadir dan menindak tegas pelaku kejahatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison SIK MTCP menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berbasis scientific crime investigation. Pengungkapan bermula dari penemuan bangkai gajah pada 22 Februari 2026 di Blok C99 Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil nekropsi oleh dokter hewan Balai Besar KSDA Riau menemukan serpihan tembaga pada tengkorak yang menguatkan indikasi kematian akibat luka tembak.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara serta mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Riau yang berhasil membongkar jaringan dari hulu hingga hilir. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pemburu satwa dilindungi di wilayah Provinsi Riau maupun di seluruh Indonesia. (Humas Polda Riau/ Ronggur.G Kabiro Kotamadya Pekanbaru)
Editor Utama : Robet T.Silun.






