Diupdate pada 7 April, 2026 7:54
Tayang Selasa, (07/04/2026)
Pekanbaru. Borneoindonesianews.com-Polda Riau membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi dan niaga BBM subsidi secara melawan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran besar. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan praktik ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan dengan pola yang terorganisir. BBM dibeli dari pelangsir dan dijual kembali dengan margin keuntungan tertentu.
“Tersangka juga menggunakan modus kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian di SPBU,” jelasnya.
Selain itu, BBM ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan kendaraan operasional seperti truk pengangkut kayu.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari pemeriksaan, BBM diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong.
Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di kapal tersebut. Jika ditotal dengan temuan di ponton lain, jumlah BBM mencapai lebih dari 10.000 liter. Tiga tersangka turut diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
AKBP Teddy menyayangkan adanya penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang seharusnya dilindungi.
“BBM untuk nelayan seharusnya digunakan mendukung aktivitas ekonomi mereka, bukan diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.(Humas Polda Riau/ Ronggur.G)
Editor Utama : Robet T. Silun.






