Diupdate pada 27 Januari, 2026 8:05
Tayang Selasa, (27/01/2026)
Kendari-Borneoindonesianews.com,-Ne’eala Mbe’e Nggumumo ” Janganlah ambil jika itu bukan milikmu ” merupakan filosofi warga Tolaki yang cocok untuk menyorot polemik Aset Daerah. Aset daerah Pemerintah Propinsi ( Pemprov ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) sejatinya harus dijaga kemanfaatannya untuk rakyat sebab itu berasal dari keringat pajak petani, buruh, nelayan, guru, peternak, tukang ojek dan kaum ibu yang terus ikhtiar dalam kehidupannya.
Aset Daerah merupakan milik rakyat. Napas panjang kehidupan para pejabat itu terus ada atas doa, perjuangan dan pajak rakyat yang tulus membayar tepat waktu. Dengan filosofi tersebut, hak rakyat dengan alasan apapun tidak boleh dirampas oleh siapapun tanpa ada dasar hukum yang benar dan berkeadilan.
Kemurahan hati rakyat Sultra begitu tebal untuk menolong para pejabat. Para pejabat ( tidak semua ) seperti gubernur, walikota, Bupati diberikan gaji termasuk rumah beserta fasilitas didalamnya untuk memudahkan pengabdian kepada rakyat. Itu tidak bermakna harus dimiliki setelah tidak menjabat.
Polemik Pemprov dengan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam terkait permintaan pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dengan luas tanah 487 meter persegi sebaiknya diselesaikan dengan jalur persuasif dan memastikan aspek hukum tetap berjalan. Sampai hari ini areal tersebut masih ditempati oleh keluarga mantan Gubernur Nur Alam. Penghormatan kepada mantan gubernur tetap terjaga dan aset daerah tentu wajib diambil alih oleh Pemprov karena itu merupakan keringat rakyat.
Salah satu pegiat sosial Sultra, Jadusin, sekaligus pendiri JiLumAR Institute menyampaikan kritikan dan solutif atas polemik tersebut.
” Tidak boleh polemik aset daerah ujungnya merugikan rakyat, apapun jenis aset daerah menjadi kewajiban Pemprov mengambil alih seluruh aset itu untuk kepentingan rakyat dengan pendekatan hukum. sarung bantalpun harus dikembalikan / tidak boleh merasa memiliki selamanya oleh pejabat tertentu usai tidak menjabat, itu milik atas keringat rakyat bukan diwariskan pada anak cucu pejabat”, ucap Jadusin.
Ia menambahkan, Pemprov Sultra harus secepatnya menyelesaikan polemik tersebut dengan konsep kearifan bersama dan dialog humanis. Pemprov tentu tetap menjaga hubungan komunikasi dan penghormatan dengan para mantan Gubernur untuk membangun Sultra.
Temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) perwakilan Sultra awal tahun 2026, masih terdapat sejumlah aset barang milik daerah ( BMD ) Pemprov Sultra dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Menghindari nuansa senyap korupsi atas penguasaan aset lainnya seperti aset lahan di Nanga- Nanga, Kecamatan Baruga Kota Kendari dan aset KONI Sultra, langkah hukum harus dilakukan oleh Pemprov agar aset daerah bisa kembali menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Biro hukum Pemprov Sultra diharapkan tidak terlibat dalam persekongkolan mendapatkan keuntungan atas seluruh aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Pemerintah diharamkan mengambil sedikitpun milik rakyat namun pejabat sejatinya memberikan segalanya untuk rakyat ” Omne Pro Populo “, Tegas Pengawas Yayasan Albirr Muna tersebut
(Hasran Kasran / Kabiro Buton Utara)
Editor Utama : Robet T. Silun






