Diupdate pada 10 Juli, 2024 9:22
Tayang Rabu, (10/07/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-
Seorang warga Aro IV, Korong Lubuk Sikarah, Kota Solok diamankan polisi atas tindak pidana Pembunuhan seorang wanita yang masih berusia sembilan belas (19) tahun pada Senin,(08/07/2024), Pukul 06.00 pagi di kontrakan korban.
Kronologi Kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor diberitahu oleh anak kandungnya yang bernama Sdri. DIAN bahwasanya anak kandung Pelapor yang bernama Sdri. SUCI PUTRI RAMADHAN ELLYA (Korban) sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari anak kandung Pelapor yang bernama Sdri. NABILA bahwasannya korban sudah meninggal sekira pukul 06.00 Wib bertempat dikontrakannya yang berlokasi di Kel. ARO IV Korong Kec. Lubuk Sikarah kota Solok.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, datanglah jenazah anak kandung Pelapor yang bernama Sdri. SUCI PUTRI RAMADHAN ELLYA yang diantarkan oleh Sdr. RIZKI beserta dengan keluarganya dengan menggunakan mobil ambulan rumah sakit M. Natsir Solok ke rumah Pelapor yang bertempat di JL.Bhayangkara RT 003 RW 004 Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Beberapa lama setelah itu , Sdr RIZKI beserta keluarganya langsung pergi meninggalkan rumah Pelapor tanpa pamit.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, ketika jenazah Korban hendak dimandikan, kemudian Pelapor melihat pada bagian tubuh Korban terdapat luka lebam pada bagian dada, leher, telinga sebelah kiri, punggung, paha sebelah kiri, dan goresan luka pada bagian dada, kemudian posisi bibir dari Korban miring sebelah kiri.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan (R), dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






