Diupdate pada 20 Agustus, 2026 8:13
Tayang Kamis,(20/08/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur, tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perkara tersebut dilaporkan pada 17 Juli 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.
Korban Anak, Terduga Pelaku Merupakan Ayah Tiri
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar. Untuk melindungi kepentingan dan keselamatan anak, identitas korban tidak ditampilkan secara lengkap.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku berinisial H, seorang laki-laki berusia 39 tahun.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, H merupakan ayah tiri korban. Ibu korban dan H disebut telah menjalani pernikahan siri sejak 2016.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak Januari 2026 dan dilakukan beberapa kali. Berdasarkan laporan, perbuatan diduga berlangsung ketika ibu korban sedang bekerja.
Terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kasus Terungkap Setelah Ibu Curiga
Kasus tersebut akhirnya diketahui setelah ibu korban mencurigai perubahan kondisi fisik anaknya. Korban diketahui mengalami pembesaran perut dan berhenti mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan hamil. Ketika ditanya mengenai kondisi tersebut, korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain pakaian milik korban.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu helai kaos warna krem, satu helai celana pendek warna hitam bermotif kotak putih, satu helai miniset warna merah muda, dan satu helai celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti serta keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, perlu menjadi perhatian bersama agar proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi korban.
Catatan: Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban, alamat lengkap, serta informasi pribadi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban sebaiknya tidak dipublikasikan.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






