Polres Lamandau Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 35,7 Kg dan Inex 15 Butir Pil, Jaringan Lintas Provinsi

Diupdate pada 25 Februari, 2026 5:31

Tayang Rabu, (25/02/2026)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Kalimantan Tengah Resor Lamandau berhasil ungkap dan musnah barang bukti narkotika. Pemusnahan dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono didampingi Bupati Lamandau diwakili Asisten, Friarayatini, Kajari Lamandau Moh Yusuf Syahrir, Dandim 1017 Letkol Armed Ady Kurniawan, Unsur Forkompinda terkait dan ASN, proses pemusnahan diawasi ketat personil propam dan disaksikan awak media digelar di joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 25 Februari 2026.

Bahwa pada Tahun 2026 Sartresnarkoba Polres Larmandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 4 (empat) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang berjenis kelamin laki-laki dan barang bukti sebanyak 35.734,66 gram dan Inex sebanyak 15.028 butir pil.

Dari kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap dapat dipetakan bahwa Jaringan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah Polres Lamandau merupakan janngan Internasional, yaitu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui daerah perbatasan Kalbar-Malaysia, kemudian peredaranya ke Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai berikut ; Pontianak-Lamandau-Pangakalan Bun, Pontianak-Lamandau-Sampit, Pontianak-Lamandau-Palangka Raya, Pontianak-Lamandau-Banjarmasin (Kalsel) – Samarinda (Kaltim)

Jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 33.448.91 (tiga puluh tiga empat ratus empat puluh delapan koma sembilan puluh satu) Gram/33.4 (tiga puluh tige koma empat) KG dan Jumlah barang buldi Narkotika jenis inex yang dimusnahkan sebanyak 15.016 (lima belas ritu enam belas) Butr Pl. Jika dihitung dalam bentuk rupiah 35 x 1,5 milyar rupiah sama dengan 52,5 milyar rupiah dan dengan barang bukiti Narkotika yang berhasil disita tersebut kita telah menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika sekitar 700.000 (tujuh ratus ribu jiwa, dan untuk inex jika dihitung dalam bentuk rupiah 15 016 x 500.000 sama dengan sekitar 7.5 milyar rupiah.

Para Tersangka menjadi perantara dalam jual belli atau menyerahkan, menda menyimpan, menguasai narkotika (satu) dari Pontianak, Kalbiar melalui jalur darat yeng rencananya akan di antarkan ke kola Sampit dan Palangkaraya

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 eyel (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayel (1) Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 600 ayat (2) huruf “a” Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikus Jo Pasal Vil angka 50 Undang-undang Ri No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

(Rohmat)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews