Diupdate pada 24 Agustus, 2026 1:50
Tayang Senin, (24/08/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar diamankan.
Press release pengungkapan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.
Sita 1,03 Kg Sabu dan 246 Butir Ekstasi*
Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah, petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu juga disita 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Babussalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas plastik klip bening dan 246 butir pil ekstasi.
Barang Bukti Lain dan Asal Narkoba*
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran, yakni tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, 14 gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ND yang berada di Provinsi Sumatera Utara.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#### *Komitmen Berantas Narkotika*
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si. melalui IPTU Dendy Gustianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika dengan 233 tersangka. Rinciannya 222 laki-laki dan 11 perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi. Dari total kasus tersebut, 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. *(Humas Polres Rohul /EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






