Polsek Kepenuhan Tangkap 2 Pengedar Sabu, 18 Paket Narkotika Diamankan

Diupdate pada 17 Agustus, 2026 8:43

Tayang Senin, (17/08/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Kepolisian Sektor Kepenuhan Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial BK (22) dan ES (27) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DGL. Dari hasil pemeriksaan terhadap DGL, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang dikuasainya didapat dari ES.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi keberadaan ES di Desa Kepenuhan Sejati.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ES bersama BK. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat.

Dari tersangka ES, petugas menemukan 1 tas warna hitam bertuliskan “Broosoft” yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan 1 kotak rokok merek BULL berisi 1 plastik klip bening diduga sabu, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 3 buah korek api, 1 dompet warna cokelat bertuliskan “Levis”, serta 1 unit telepon seluler merek Realme warna krem.

Sementara dari tersangka BK, polisi menemukan 1 kotak rokok merek BULL berisi sejumlah plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan 1 buah bong, 1 buah korek api, dan 1 unit telepon seluler merek Vivo Y04 warna ungu.

Dari data kepolisian, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 18 paket kecil siap edar.

Hasil Tes Urine Positif

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Berantas Narkotika

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Kepenuhan.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews